MANOKWARI, detikpapua.com — Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway mengapresiasi langkah Polda Papua Barat yang mengambil alih penanganan perkara kematian Yanto Idorway dari Polres Pegunungan Arfak.
Apresiasi tersebut disampaikan Koordinator Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, menyusul dilaksanakannya rapat gelar perkara di Mapolda Papua Barat, Rabu (17/9), melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Menurut Warinussy, pengambilalihan penanganan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara formal melalui sejumlah langkah hukum oleh penyidik Polda Papua Barat.
“Sebagai Koordinator Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway, saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajarannya yang telah mengambil alih penanganan perkara dari Polres Pegunungan Arfak,” ujar Warinussy.
Ia mengatakan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik.Lanjutan/103.a./IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 September 2026.
Selain itu, penyidik Polda Papua Barat juga telah mengambil keterangan dari Dokter Jimmy Sembay, dokter yang melakukan bedah mayat atau otopsi terhadap jenazah almarhum Yanto Idorway.
Warinussy menyebut pengambilan keterangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap perkara serta memperjuangkan keadilan bagi almarhum dan keluarganya.
“Atas nama Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway dan keluarganya, kami terus menantikan perkembangan lanjutan pasca diambil alihnya penanganan perkara ini oleh Polda Papua Barat,” katanya.
Dengan beralihnya penanganan perkara dari Polres Pegunungan Arfak kepada Polda Papua Barat, Warinussy mengatakan, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Menurut dia, penyidik selanjutnya akan menyiapkan administrasi penyidikan (mindik) lanjutan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
“Selanjutnya tentu Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat akan membuat administrasi penyidikan (mindik) lanjutan. Sekaligus akan pula dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ujar Warinussy.
Tim Advokasi, lanjut dia, akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan menantikan langkah-langkah penyidikan berikutnya dari Polda Papua Barat.
Warinussy berharap pengambilalihan perkara oleh Polda Papua Barat dapat memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kejelasan atas perkara kematian Yanto Idorway.
Jurnalis: Ronaldo Josef Letsoin
![]()

More Stories
Karhutla Diduga Bikin Udara Fakfak Tak Sehat, Kadiskes Fakfak Masa Bodoh Saat Dikonfirmasi Media
Diduga Material Proyek Jalan Bandara Siboru Berserakan di Depan Pelabuhan Fakfak
Atasi Kekeringan Air, Kapolres Fakfak Salurkan Air Bersih untuk Gereja dan Pastoran Santo Yosep