Penulis: N.O / Editor: Ronaldo Josef Letsoin
FAKFAK, detikpapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan Abdul Rahman Mohmiangga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa dana pada kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-1596/R.2.12/Fd.2/10/2024 yang ditetapkan di Fakfak pada 10 Oktober 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sisa dana pada kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak yang digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Fakfak.
Dana tersebut diduga belum disetorkan kembali ke kas daerah dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2011 hingga 2014.
Dalam surat penetapan tersebut, Abdul Rahman Mohmiangga tercatat sebagai tersangka sekaligus masuk dalam DPO. Penetapan itu dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen Kejari Fakfak, Abdul Rahman merupakan warga negara Indonesia dan bekerja sebagai pihak swasta. Ia disebut memiliki ciri fisik tinggi sekitar 170 sentimeter, berkulit hitam, berwajah bulat, bertubuh berisi, serta berambut hitam dan keriting.
Kejari Fakfak mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan DPO tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak saat itu, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., pada 10 Oktober 2024.
Sementara itu, dokumen penetapan tersebut kembali dipublikasikan dan disampaikan kepada media ini pada Rabu (9/9/2026). Publikasi kembali dilakukan seiring dengan status Abdul Rahman Mohmiangga yang hingga kini masih tercatat sebagai DPO.
Hingga saat ini, keberadaan Abdul Rahman Mohmiangga belum diketahui. Aparat penegak hukum masih melakukan pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya pencarian terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
![]()

More Stories
Baharudin La Hadalia Jalankan Instruksi Bupati Samaun, PUPR2KP Tiga Hari Salurkan Air Bersih Gratis
Kabut Asap Karhutla, Samaun Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Ketika Anak Sekolah Belajar di Balik Kabut Asap, Ke Mana Keseriusan Pemerintah Fakfak?