15 September 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Agus Kossay Menolak Pernyataan Natalius Pigai Pendataan Ulang pengungsi dan korban sipil, Yang benar melalui Lembaga HAM PBB

DETIKPAPUA.COM : Wamena, Ketua umum Komite Nasional Papua Barat KNPB Pusat Agus Kossay menolak pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia HAM Natalis Pigai yang rencana pendataan ulang pengungsi dan korban sipil  akibat konflik Bersenjata dilakukan oleh pemerintah Indonesia tanpa melibatkan pihak lembaga Internasional

Pernyataan tersebut disampaikan pada 19/8/2026 sebagai respon terhadap pernyataan dari natalis Pigai saat berada di Nabire provinsi Papua Tengah bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia

Ia mengatakan  dalam pernyataan  Kemenham Natalis Pigai yang beredar bahwa Kementerian  Hak Asasi Manusia mereka akan  membentuk tim melakukan pendataan ulang tentang jumlah pengungsi Dan juga jumlah korban sivil akibat dari konflik bersenjata di Papua. Menurutnya Orang Papua tuntut kesejahteraan dan tidak menuntut kemerdekaan hak penentuan Nasib sendirib

Agus mengatakan bahwa Natalius Pigai selaku mantan Komnas HAM RI  yang terus menyuarakan dengan lantang dan kritis terhadap kemanusiaan di Papua sesuai dengan undang-undang kovenan internasional hak sipil dan politik juga tentang hak penentuan nasib sendiri atau self-determination beliau terus bersuara lantang dan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya

”  saya pikir dia sudah mengerti proses apa yang diperjuangkan oleh bangsa Papua Juga dalam konteks Undang-Undang Republik Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia aline  pertama bahwa sesungguhnya Kemerdekaan ialah hak segala bangsa “. Ujarnya

Ia tegaskan pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia Menyatakan demikian Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa Maka orang Papua punya hak untuk menentukan nasib sendiri Sesuai dengan Undang-Undang Kovenan Internasional juga Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku tentang hak penentuan nasib sendiri.
Indonesia sebagai anggota PBB.   selain itu Indonesia menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia di PBB harusnya melaksanakan kovenan dan hukum internasional yang berlaku di dalam mekanisme internasional.

” Jadi sekelas seorang Natalius Pigai mengatakan bahwa Orang Papua tidak perlu menuntut hak penentuan nasib sendiri Tetapi harus tuntut kesejahteraan Itu saya pikir mungkin itu juga dia dipakai sebagai alat politik kolonial Indonesia Sehingga dia bisa bicara itu tapi saya pikir itu dia merendahkan kredibilitas  sebagai seorang kementerian  HAM dan menunjukkan ketidakmampuan terhadap penyelesaian status politik bangsa Papua di Papua “. Ujar Agus

Selain itu,  Natalius sudah pernah konfirmasi dari berbagai lembaga di Papua gereja, pemerintah, LSM yang bekerja sebagai lembaga mitra kemanusiaan di Papua dan dia sudah mendapatkan sejumlah dokumen tentang kondisi kemanusiaan di Papua. Menurutnya dia merasa tidak puas dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh semua lembaga independen yang bekerja soal kemanusiaan di Papua Papua

Lanjut Agus, dia harus melakukan pendataan ulang itu menunjukkan bahwa ketidakmampuan dia jadi perjuangan bangsa Papua selama 64 tahun di Papua itu adalah perjuangan tentang hak penentuan nasib sendiri karena landasan sejarah bangsa Papua sangat jelas pendudukan Indonesia di Di Papua adalah secara ilegal Dan dibaksakan menjadi Bangsa Papua dibaksakan menjadi bagian dari bangsa Indonesia Dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno Pada 19 Desember 1961

Ia sampaikan  kritikan  terhadap pemerintah kolonial Indonesia Presiden  Prabowo  Subianto dan Kementerian  dan Hak Asasi Manusia saudara Natalius Pigai itu harusnya memberi ruang akses kepada lembaga-lembaga lembaga independen internasional di bawah pengawasan PBB u masuk di Bapua untuk melakukan investigasi independen  sebagai  solusi dari masalah politik di Papua

”  palang merah internasional di Komisi Tinggi HAM PBB dan lembaga-lembaga internasional lain itu diberi ruang karena Indonesia selama ini mengaku bahwa negara hukum dan demokrasi dan  Juga Indonesia sebagai negara anggota PBB yang berperan untuk bagaimana memediasi Palestina untuk menentukan nasib sendiri”. Tegasnya

Ia tegaskan Indonesia harus menunjukkan kedewasaan kepada dunia bahwa selain  bicara Palestina untuk menentukan nasib sendiri, juga harus lihat persoalan bangsamu, rakyatmu di Papua. Menurutnya Orang Papua dibawa kendali Indonesia sehingga Indonesia tidak bisa semena-mena mediasi Palestina untuk menentukan nasib sendiri Tapi Indonesia harus juga buka diri untuk menyelesaikan kasus Papua Seperti anda  bilang bahwa Anda bagaimana menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik di Palestina untuk mendudukan persoalan mediasi Amerika, Israel

”  Jadi Anda tidak bisa seolah-olah di dalam rumahmu tidak ada masalah Jadi kau yang layak jadi malaikat
untuk orang lain ”

Selanjutnya Agus  mempertanyakan tujuan rencana pendataan ulang yang dilakukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pengungsi internal dan korban sipil akibat konflik bersenjata di Papua. Menurutnya, jika pendataan tersebut hanya dimaksudkan untuk membandingkan data baru dengan data yang selama ini disampaikan masyarakat Papua, KNPB menolak proses tersebut.

“Natalius Pigai tidak bisa melakukan pendataan ulang, tetapi menggunakan data yang ada kemudian memberikan izin kepada lembaga-lembaga independen seperti (Lembaga HAM PBB) untuk menginvestigasi kasus di Papua. Itu yang sangat benar,” tegas  Agus.

Ia kemudian menyampaikan catatan kepada masyarakat Papua yang terlibat dalam tim pendataan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pejuang, akademisi, lembaga kemanusiaan, gereja, NGO, tokoh adat, dan tokoh perempuan.

Menurut Agus, perjuangan yang dilakukan KNPB bukan untuk menyelesaikan persoalan Papua dalam konteks Indonesia, melainkan memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri. Ia mengatakan persoalan Papua seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internasional.

“Perjuangan kita bukan untuk menyelesaikan persoalan bangsa Papua dalam konteks Indonesia. Karena perjuangan kita adalah perjuangan hak penentuan nasib sendiri,” ujarnya.

Agus meminta kelompok-kelompok yang terlibat dalam tim pendataan tersebut menarik diri. Ia menilai keterlibatan mereka dalam proses yang diinisiasi pemerintah justru dapat memperpanjang persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat Papua.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan KNPB, menurutnya, bukan sekadar pembangunan, penyediaan rumah, pembangunan gedung, jalan, atau peningkatan kesejahteraan ekonomi. Agus menyebut tuntutan utama yang diperjuangkan adalah hak penentuan nasib sendiri atau referendum.

“Orang Papua tidak berjuang untuk kesejahteraan pembangunan ekonomi. Orang Papua berjuang untuk hak penentuan nasib sendiri selama 64 tahun,” katanya.

Agus selanjutnya mengatakan KNPB menolak upaya penyelesaian persoalan Papua melalui yurisdiksi nasional Indonesia. Menurutnya, penyelesaian harus melibatkan pihak internasional yang netral atau berada di bawah pengawasan PBB.

Karena itu, ia kembali menyerukan kepada kelompok-kelompok yang terlibat dalam tim pendataan Kementerian Hukum dan HAM agar menarik diri serta mendorong pemerintah membuka akses internasional untuk melakukan investigasi independen di Papua.

“Semua jaringan lembaga-lembaga kemanusiaan yang bersifat independen melakukan investigasi di Papua dan mendudukkan persoalan bangsa Papua di atas meja perundingan dan akhiri konflik selama 64 tahun,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa KNPB tidak akan berkompromi terhadap upaya penyelesaian persoalan Papua yang hanya ditempuh melalui mekanisme nasional Indonesia. Ia mengatakan sikap tersebut merupakan pernyataan resmi KNPB Pusat.(Red).

Loading

Facebook Comments Box