9 Oktober 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Pemkab Maybrat dan BPJS Kesehatan Perkuat Strategi UHC, Fokus Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta JKN

DETIKPAPUA.COM: Maybrat — Pemerintah Kabupaten Maybrat bersama BPJS Kesehatan menggelar forum komunikasi terkait implementasi strategi penguatan rekrutmen dan reaktivasi peserta menuju Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dengan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa, didampingi Asisten III Sergius Turot. Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Nurullah Hanafi, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Maybrat Irwan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Pratama, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Forum tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mekanisme penyampaian informasi status kepesertaan, reaktivasi peserta nonaktif, pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah, serta penguatan akses administrasi kepesertaan hingga tingkat kampung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Nurullah Hanafi mengatakan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan agar informasi kepesertaan JKN dapat diterima masyarakat secara lebih luas, khususnya peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan.

“Peserta nonaktif sebenarnya sudah kami informasikan secara proaktif melalui Mobile JKN, WhatsApp, maupun SMS bagi nomor telepon yang terdaftar. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kami ingin memperluas penyampaian informasi sampai ke masyarakat yang belum menerima informasi melalui kanal tersebut,” ujar Nurullah.

Menurut dia, mekanisme penyampaian informasi akan diperkuat melalui aparat kampung. BPJS Kesehatan menargetkan proses penyampaian informasi dapat dilakukan secara rutin sehingga status kepesertaan masyarakat lebih mudah dipantau.

“Kami berharap pada minggu ketiga proses penyampaian informasi sudah selesai. Dengan begitu, setiap awal bulan ketika ada penonaktifan peserta dari Kemensos, informasi dapat segera diteruskan kepada teman-teman di kampung,” katanya.

Salah satu materi yang turut disampaikan ialah ketentuan pendaftaran anggota keluarga tambahan sebesar 1 persen bagi peserta PPU pemerintah daerah. Skema tersebut dapat dimanfaatkan untuk anggota keluarga tertentu yang tidak lagi masuk dalam tanggungan kepesertaan utama, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua.

Nurullah menjelaskan iuran anggota keluarga tambahan menjadi tanggungan pekerja dengan besaran 1 persen dari dasar penghasilan yang digunakan dalam perhitungan iuran.

“Kalau seorang PNS memiliki gaji dan tunjangan tetap Rp5 juta, kemudian ingin mendaftarkan anak keempat, iurannya 1 persen atau sekitar Rp50 ribu per bulan. Iuran tersebut menjadi tanggungan pekerja, bukan pemberi kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan skema tersebut juga dapat memberikan kemudahan dari sisi kelas perawatan karena kepesertaan anggota keluarga tambahan mengikuti ketentuan kepesertaan PPU yang bersangkutan.

Selain penguatan kepesertaan, BPJS Kesehatan mendorong optimalisasi program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) di kampung-kampung. Sebanyak 20 kampung di Kabupaten Maybrat sebelumnya telah disepakati untuk menjadi lokasi piloting program tersebut.

“Kami berharap program PESIAR yang sudah disepakati bersama benar-benar berjalan. Kalau pemerintah daerah ingin memperluas akses layanan pendaftaran administrasi kepesertaan JKN bagi warga Maybrat, hal itu juga bisa dilakukan melalui penguatan program tersebut,” kata Nurullah.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang telah diraih Kabupaten Maybrat dalam pelaksanaan program JKN. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa mengapresiasi forum komunikasi yang digelar bersama BPJS Kesehatan. Menurutnya, informasi mengenai JKN perlu terus disampaikan secara luas agar masyarakat memahami hak, prosedur pelayanan, serta kewajiban dalam kepesertaan.

“Informasi seperti ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami JKN secara utuh. Karena itu, sosialisasi harus terus dilakukan dan menjangkau masyarakat sampai ke kampung-kampung,” ujar Ferdinandus.

Ia juga meminta BPJS Kesehatan memperluas pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk mengenai iuran dan kewajiban peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program JKN.

“BPJS perlu hadir langsung di kampung-kampung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai iuran dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN,” tambahnya.

Pertemuan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan BPJS Kesehatan yang dilakukan Sekda bersama sejumlah perwakilan OPD.

Dalam komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Maybrat menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, melakukan evaluasi dan monitoring terhadap agen PESIAR serta berkoordinasi secara teknis dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Maybrat untuk menentukan kembali agen PESIAR paling lambat Oktober 2026 melalui Dinas Kesehatan.

Kedua, memastikan penandatanganan PKS Pasti JKN oleh Bupati Maybrat sekaligus penunjukan PIC kelurahan dan kampung melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paling lambat minggu keempat September 2026. Koordinasi teknis akan dilakukan melalui Sekretaris Daerah.

Ketiga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan penganggaran kekurangan iuran KP Desa serta iuran wajib PNS daerah yang telah diinput dalam APBD Perubahan.

Melalui komitmen tersebut, Pemkab Maybrat dan BPJS Kesehatan mendorong penguatan koordinasi hingga tingkat kampung untuk memastikan informasi kepesertaan, akses administrasi, serta keberlanjutan kepesertaan JKN dapat berjalan lebih efektif.

Pewarta: Charles Fatie 

Loading

Facebook Comments Box