
Nabire, DETIKPAPUA.COM – Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, S.H., menyampaikan sikap terkait penetapan maupun pemilihan kepala suku yang menurut pandangannya harus dikembalikan kepada masyarakat adat dan mekanisme adat yang hidup serta dihormati di masing-masing wilayah.
Melkias Keiya menegaskan bahwa jabatan kepala suku pada hakikatnya merupakan bagian dari tatanan kehidupan masyarakat adat, bukan jabatan politik yang semestinya dibentuk berdasarkan kepentingan politik praktis,”tegas Keiya dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Selasa, (22/9/2026) pagi.
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati ketika terlibat dalam urusan penentuan pemimpin adat agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesan mengambil alih kewenangan masyarakat adat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
“Kepala suku bukan jabatan politik. Kepala suku lahir dari masyarakat adat, mempunyai akar sejarah, garis keturunan, wilayah adat, pengakuan masyarakat, nilai budaya serta tanggung jawab adat. Karena itu, pemilihan atau penetapan kepala suku sebaiknya dikembalikan kepada pangkuan adat dan masyarakat adat yang bersangkutan,” tegas Melkias Keiya.
Ia mengingatkan bahwa apabila jabatan kepala suku ditentukan karena pertimbangan politik tertentu tanpa memperhatikan mekanisme adat, hal tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan, konflik legitimasi, serta keretakan di tengah masyarakat adat.
Melkias Keiya menilai masyarakat perlu bersikap kritis apabila terdapat kebijakan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dinilai terlalu jauh mencampuri proses internal masyarakat adat.
Ia menyatakan bahwa keterlibatan pemerintah seharusnya diarahkan pada pengakuan, perlindungan, pemberdayaan dan fasilitasi masyarakat adat, bukan menggantikan mekanisme masyarakat adat dalam menentukan siapa yang mereka akui sebagai pemimpin adat.
Dalam pandangan Melkias Keiya, pola penentuan pemimpin adat yang tidak sepenuhnya bertumpu pada aspirasi masyarakat adat mengingatkannya pada perdebatan sejarah mengenai Pepera 1969. Perbandingan tersebut merupakan pandangan politik dan historis yang ia kemukakan sebagai peringatan agar mekanisme representasi masyarakat Papua saat ini tidak mengabaikan suara masyarakat yang bersangkutan.
“Kita jangan mengulangi pola yang menimbulkan perdebatan di kemudian hari. Dalam urusan adat, masyarakat adatlah yang mengetahui siapa kepala suku mereka. Pemerintah hendaknya menghormati keputusan masyarakat adat dan tidak menjadikan jabatan adat sebagai instrumen kepentingan politik,” katanya.
Kepada seluruh masyarakat di Wilayah Adat Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya mengajak masyarakat semakin bijaksana, kritis dan peka dalam menjaga hak-hak adat, hak asal-usul serta warisan leluhur di atas Tanah Meepago.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpecah oleh kepentingan politik, jabatan maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Masyarakat Wilayah Adat Meepago harus menjaga hak-hak adat dan hak asal-usul kita. Jangan sampai hak yang diwariskan leluhur secara turun-temurun menjadi lemah karena kepentingan politik sesaat. Adat harus tetap berada di tangan masyarakat adat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan lembaga adat seharusnya membangun hubungan kemitraan yang saling menghormati. Pemerintah menjalankan kewenangan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan masyarakat adat diberikan ruang yang layak untuk menjalankan kehidupan adat, kelembagaan adat dan mekanisme kepemimpinan tradisionalnya.
Lebih lanjut, dasar hukum pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2): negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan konstitusi.
Kedua, “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” katanya.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2): kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi, termasuk identitas budaya dan hak atas tanah ulayat.
Keempat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 43: pemerintah berkewajiban mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan hukum.
Kelima, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah: Provinsi Papua Tengah dibentuk sebagai provinsi yang diberikan Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Namun, penilaian apakah suatu keputusan atau penetapan kepala suku tertentu bertentangan dengan hukum tetap harus dilihat berdasarkan dasar keputusan tersebut, hukum adat yang berlaku, peraturan daerah yang relevan, serta fakta proses penetapannya,” ujarnya.
Melkias Keiya, Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Papua Tengah menyerukan agar kembalikan pemilihan dan penentuan kepala suku kepada masyarakat dan pangkuan adat, ia menegaskan, Jangan politisasi jabatan kepala suku. Hormati hak asal-usul, hak tradisional dan martabat masyarakat adat.
“Pemerintah dan masyarakat adat harus menjadi mitra dalam menjaga kedamaian, persatuan dan pembangunan Papua Tengah.” pungkasnya. (*)
![]()

More Stories
Perkuat Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS, KPA Papua Pegunungan Gelar Kunjungan Kerja Perdana ke Jayawijaya
Menuju Pelantikan Usai Terima SK, KPA Papua Pegunungan Tegaskan Kerja Kolaborasi Selamatkan Manusia
Pemprov Papua Pegunungan dan Pemda Mamteng Kolaborasi Dorong Komoditas Lokal Lewat Panen Raya