26 September 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Bupati Maybrat Paparkan Rancangan Perubahan APBD 2026 di Hadapan DPRK

DETIKPAPUA.COM: Maybrat — Bupati Maybrat Karel Murafer menyampaikan keterangan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna V DPRK Maybrat.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Kantor DPRK Maybrat, Jumat (25/9/2026), dalam rangka pembahasan dan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026.

Dalam penyampaiannya, Karel memaparkan sejumlah penyesuaian dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang masuk dalam rancangan perubahan APBD tahun berjalan.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memuat perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan,” kata Karel.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp813,28 miliar meningkat Rp78,73 miliar menjadi Rp892,01 miliar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari penyesuaian dana transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan pendapatan tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur.

DAU yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp380,13 miliar bertambah Rp20,10 miliar menjadi Rp400,23 miliar. Sementara DBH pajak meningkat dari Rp1,82 miliar menjadi Rp9,98 miliar.

Adapun Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur bertambah sekitar Rp50,47 miliar, dari sebelumnya Rp131,18 miliar menjadi Rp181,66 miliar.

Pada sisi belanja, ia menyampaikan terjadi penambahan sebesar Rp88,20 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Karel mengatakan perubahan APBD dilakukan menyesuaikan perkembangan kondisi anggaran selama tahun berjalan, termasuk perubahan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, serta kondisi darurat dan mendesak.

“Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan sisa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, serta kondisi darurat dan mendesak,” ujarnya.

Selain pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Anggarannya semula Rp5,09 miliar meningkat Rp9,27 miliar menjadi Rp14,37 miliar.

Ia menyebut kenaikan penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

“Kenaikan penerimaan pembiayaan ini berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan,” katanya.

Sebelum penyampaian Raperda Perubahan APBD, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan DPRK telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada 25 September 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, perangkat daerah menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) sebagai bahan penyusunan Raperda Perubahan APBD dan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2026.

“Demikian keterangan pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya,” ujar Karel.

Dalam rapat tersebut, Bupati Maybrat menyerahkan dokumen KUA dan PPAS kepada DPRK Maybrat yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Rapat turut dihadiri Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, Kapolres, Dandim, para asisten, pimpinan OPD, serta 25 anggota DPRK Maybrat.

Pewarta: Charles Fatie

Loading

Facebook Comments Box