FAKFAK, detikpapua.com — Material berupa batu chipping bercampur pasir dan debu terlihat tercecer dari kawasan Pelabuhan Fakfak hingga ke akses jalan yang ramai dilalui masyarakat, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (24/9/2026) sore.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.50 WIT menunjukkan material tidak hanya berada di lokasi penimbunan, tetapi juga terlihat berserakan di sekitar akses jalan yang digunakan masyarakat dan kendaraan setiap hari, termasuk pengendara sepeda motor.
Lokasi penimbunan material berada tidak jauh dari kawasan Pelabuhan Fakfak, tepatnya di belakang deretan ruko yang terletak di depan pintu utama keluar-masuk kawasan pelabuhan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, material tersebut berasal dari aktivitas bongkar muat ponton atau tongkang yang berlabuh di area Pelabuhan Fakfak. Setelah dibongkar, material kemudian diangkut melewati akses keluar-masuk pelabuhan menuju lokasi penimbunan.
Namun, persoalan muncul ketika material yang diangkut tidak seluruhnya tetap berada dalam jalur pengangkutan. Sejumlah batu chipping, pasir dan debu terlihat tercecer hingga ke area yang berdekatan dengan badan jalan.
Tumpahan material tersebut bukan semata persoalan kebersihan. Ketika batu berada di permukaan jalan yang aktif digunakan kendaraan, persoalan tersebut menyentuh aspek keselamatan pengguna jalan.
Bagi pengendara sepeda motor, batu yang berada di jalur kendaraan dapat menjadi risiko ketika terlindas atau ketika pengendara harus melakukan manuver mendadak untuk menghindarinya. Pasir dan debu yang ikut tercecer juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi memengaruhi jarak pandang ketika material kembali beterbangan akibat kendaraan yang melintas.
Seorang warga yang melintas di kawasan tersebut mengaku khawatir kondisi itu dibiarkan tanpa penanganan.
“Berdebu dan membahayakan kami pengguna jalan. Jalan ini ramai. Kalau batu-batu seperti ini dibiarkan berserakan, kami khawatir bisa menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara motor,” ujarnya.
Pantauan pada Kamis sore juga belum menunjukkan adanya pembersihan terhadap material yang tercecer di sekitar akses jalan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan material hasil bongkar muat dan pengangkutan tidak tercecer ke jalan umum?
Jika material memang berasal dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan dan kemudian diangkut menuju lokasi penimbunan, maka rangkaian kegiatan tersebut tidak berhenti pada proses memindahkan material dari satu titik ke titik lainnya.
Aspek keselamatan selama pengangkutan, kondisi kendaraan pengangkut, cara membawa material, serta penanganan apabila material tercecer di jalan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Sebab, jalan tersebut merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat setiap hari. Ketika aktivitas pengangkutan material berlangsung di sekitar jalur tersebut, dampaknya tidak hanya menjadi urusan pihak yang melakukan kegiatan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
Secara regulasi, kondisi material yang tercecer dan berpotensi mengganggu penggunaan jalan perlu dilihat antara lain dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) UU tersebut pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperiksa apabila material yang tercecer terbukti mengganggu fungsi atau keselamatan penggunaan jalan.
Namun, kondisi di lapangan belum dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Apakah terdapat pelanggaran, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan apa yang mungkin diterapkan merupakan hal yang perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan keterangan instansi berwenang.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah jalan terlihat kotor, melainkan apakah proses bongkar muat dan pengangkutan material tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan keselamatan lalu lintas dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas material tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebut material tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi jalan menuju Bandara Siboru. Namun, informasi mengenai tujuan penggunaan material tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai siapa pemilik material, siapa pelaksana pengangkutan, kendaraan apa yang digunakan, serta apakah terdapat prosedur khusus untuk mencegah material tercecer selama proses pengangkutan dari kawasan pelabuhan menuju lokasi penimbunan.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah pihak yang melakukan aktivitas tersebut telah menyiapkan langkah penanganan apabila material jatuh atau tercecer di jalan umum.
Hingga pantauan dilakukan pada Kamis sore, belum terlihat adanya pembersihan terhadap material yang tercecer di sekitar akses jalan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena material berada di kawasan yang berdekatan dengan jalur lalu lintas masyarakat.
Pihak perusahaan atau pelaksana kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai asal material, tujuan penggunaannya, mekanisme bongkar muat, proses pengangkutan menuju lokasi penimbunan, serta langkah penanganan terhadap material yang tercecer.
Pengelola Pelabuhan Fakfak dan instansi terkait juga penting memberikan penjelasan mengenai aspek pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat dan pengangkutan material di kawasan tersebut, terutama karena kegiatan berlangsung berdekatan dengan akses jalan umum.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan atau pelaksana kegiatan, pengelola Pelabuhan Fakfak, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Konfirmasi tersebut diperlukan agar persoalan material yang tercecer ini tidak berhenti sebagai keluhan pengguna jalan, tetapi dapat diketahui secara jelas asal materialnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengangkutannya, dan apa langkah konkret untuk memastikan kondisi serupa tidak kembali membahayakan masyarakat.** (Ronald)
![]()

More Stories
Karhutla Diduga Bikin Udara Fakfak Tak Sehat, Kadiskes Fakfak Masa Bodoh Saat Dikonfirmasi Media
Atasi Kekeringan Air, Kapolres Fakfak Salurkan Air Bersih untuk Gereja dan Pastoran Santo Yosep
Danrem 182/JO Buka Latposko Karhutla di Fakfak, Libatkan Lintas Instansi