18 Februari 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

YKKMP Kencam Tindakan Main Hakim Sendiri Oknum Anggota Kodim 1702 Jayawijaya Di Duga Pelaku Terhadap Almarhum Frengki Kogoya

Detikpapua.com : Wamena – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mengecam keras tindakan seorang anggota TNI dari Kodim 1702 Jayawijaya yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga sipil bernama Frengky Kogoya hingga meninggal dunia. Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika militer.

Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya profesionalisme dan pemahaman hukum dari oknum TNI yang bersangkutan.

“Bagaimana mungkin seorang anggota TNI bisa bertindak main hakim sendiri? Ini menunjukkan kegagalan pembinaan dari komandannya. Padahal mereka memiliki Delapan Wajib TNI sebagai pedoman hidup,” ujar Theo Hesegem kepada media, Sabtu (15/11).

Menurut Theo, korban yang diduga mengalami gangguan jiwa sempat melempar batu ke rumah anggota TNI. Namun, bukannya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, pelaku justru mengambil tindakan sendiri yang berujung mengakibatkan kematian.

“Penangkapan bukan kewenangan TNI. Seharusnya korban diamankan dan dipanggil orang tuanya untuk klarifikasi, tindakan pelembaran yang dilakukan korban, rumanya anggota TNI, sedangkan yang terjadi adalah, anggota melakukan tindakan memukul hingga menyebabkan kematian. Dan tindakan yang dimaksud adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan di peradilan umum, bukan peradilan militer, karena kasus ini merupakan dugaan pembunuhan di luar hukum.

“Saya berharap pelaku diproses di peradilan umum. Ini bukan pelanggaran disiplin militer, tapi pelanggaran hukum pidana yang menghilangkan nyawa seseorang,” tambahnya.

YKKMP turut mengingatkan pentingnya prajurit TNI memahami dan mengamalkan Delapan Wajib TNI, yang menekankan sikap ramah, sopan, tidak merugikan rakyat, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjamin perlindungan dari penyiksaan fisik dan mental serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. YKKMP mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga keluarga korban rasa mendapat keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Theo juga menambakan Pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) adalah tindakan pembunuhan yang disengaja tanpa wewenang hukum yang sah dari proses peradilan. Istilah ini biasanya merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparat negara (seperti polisi atau militer) yang menargetkan seseorang di luar prosedur hukum. karena itu pelakunya di proses di pradilan umum. (Red).

Loading

Facebook Comments Box