
Dogiyai,DetikPapua.com-Pembahasan penegasan tapal batas pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai dilaksanakan secara virtual via Zoom Meeting di Ruang Rapat Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Selasa, (6/4/2021) lalu.
Pembahasan penegasan tabal batas pemerintahan ini dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Nabire, Tim PBD Kabpaten Dogiyai, Pemerintah Provinsi Papua (secara virtual), Direktorat Topografi Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (NAPAN), Biro Hukum KEMENDAGRI, dan DITJEN Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu, terjadi dualisme paradigma sehingga tak terjadi kesepakatan penegasan tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai, karena tapal batas yang ada sekarang ditolak oleh Bupati Dogiyai.
Terkait batas batal ini bupati Dogiyai juga perintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, Lukas Wakei, S.Ip untuk tidak menandatangani Berita Acara penegasan tapal batas dan meminta dilakukan perundingan ulang di waktu mendatang.
Pertemuan itu pun akhirnya menyepakati bahwa, tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai yang ada sekarang dinyatakan masih tetap berlaku. Pemerintah Provinsi Papua diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian penegasan tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. agar melaporkan penegasan tapal batas yang disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri.
Alasan penolakan penegasan tapal batas oleh Bupati Dogiyai adalah sesuai dengan aspirasi masyarakat Degeuwo, yang terdiri dari Kampung Ugida, Kampung Tibai, kampung Mabou, dan kampung Epomani, yang menghendaki keluar dari Kabupaten Nabire dan hendak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Dogiyai.
Dari segi efektivitas pelayanan pemerintahan, wilayah Degeuwo yang terdiri dari Kampung Ugida, Kampung Tibai, kampung Mabou, dan kampung Epomani lebih dekat ke Kabupaten Dogiyai dan sangat jauh dari Kabupaten Nabire. Dari segi wilayah adat dan mekerabatan sosial, wilayah Degeuwo masuk dalam wilayah Dogiyai dan masyarakatnya merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Dogiyai.
Sementara masalah penegasan tapal batas belum disepakati dan diselesaikan, Bupati Dogiyai menyatakan wilayah Degeuwo yang teridri dari empat kampung tersebut wilayah sengketa antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, walaupun secara de jure dan de facto wilayah Degeuwo sedang berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Dogiyai.(Redaksi).