Manokwari, DetikPapua.com– Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Warinussy SH mengaku kecewa dengan Kinerja dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penyebabnya menurut Warinussy, dimana “ada upaya” dari Kajati PB untuk menghentikan 2 perkara dugaan Korupsi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saya sangat kecewa mendengar “langkah” saudara Dr.Wilhelmus Lingitubun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang tidak sejalan dengan semangat Negara Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah menggurita di Indonesia, dan juga di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat,” katanya, Selasa (27/04).
Warinussy mengatakan, dalam hitungan hari saja kami mendapat informasi bahwa Kajati PB sedang “berusaha” menghentikan” penyediaan 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sorong, yaitu dugaan Tipikor pengadaan ATK di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang diduga menimbulkan kerugiaan negara sejumlah Rp.8 Milyar.
“Juga Kajati PB sangat “mendesak” agar Kajari Sorong menghentikan penyidikan kasus dugaan Tipikor Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp. 2 Milyar rupiah dalam Tahun Anggaran 2018. Kedua kasus ini sama-sama sedang ditangani oleh Kejaksaan Neger (Kejari) Sorong,” bebernya.
“Saya kira berlakunya kebijakan negara Indonesia melalui pemberlakuan UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Berlakunya Otsus memberi titik tekan pada pemerintah pusat mengucurkan dana yang cukup besar ke Tanah Papua,” tandasnya.
Dijelaskannha, ini senantiasa kemudian menjadi sumber bagi para pejabat termasuk Orang Asli Papua (OAP) mengelolanya secara tidak bertanggung-jawab dan cenderung bersifat melawan hukum, karena memang ada mens rea (sikap bathin jahat) oknum-oknum pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar, seperti diduga terjadi dalam kasus Tipikor pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong Tahun 2017 serta Kegiatan Daerah Bawahan pada Setda Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2018.
“Sehingga seyogyanya Jaksa Agung Republik Indonesia dapat memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Kajati Papua Barat dan Kajari Sorong dalam waktu dekat ini,” pinta Warinussy mengakhiri. (Redaksi/*).