9 Oktober 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Warga Bomberay dan Kokas Tak Perlu ke Kota, Bayar Pajak Kendaraan Segera Bisa di Bank Papua

FAKFAK, detikpapua.com  — Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Bank Papua akan membuka dua pos pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Distrik Bomberay dan Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak.

Layanan tersebut disiapkan untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju Kantor Samsat Fakfak di pusat kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M. Bachri Yasin, mengatakan kedua pos pelayanan itu dijadwalkan diresmikan pada 29 September 2026.

“Selama ini wajib pajak dari dua distrik itu menempuh jarak cukup jauh ke Kantor Samsat Fakfak yang ada di kota,” kata Bachri di Manokwari, Senin (7/9/2026), seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Fakfak saat ini menyiapkan sumber daya aparatur yang akan bertugas memberikan pelayanan melalui Bank Papua Cabang Bomberay dan Bank Papua Cabang Kokas.

Pemerintah daerah bersama Bank Papua juga telah melakukan sinkronisasi data untuk mendukung proses pembayaran pajak sesuai dengan besaran kewajiban masing-masing pemilik kendaraan.

“Setelah peresmian, wajib pajak tidak harus ke Kantor Samsat, tetapi langsung ke Bank Papua di Bomberay dan Kokas untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Bachri.

Perluasan layanan dilakukan ketika penerimaan pajak kendaraan di Papua Barat menunjukkan kinerja positif.

Bapenda Papua Barat mencatat realisasi penerimaan PKB sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp37,081 miliar, atau 85,53 persen dari target tahunan Rp43,353 miliar.

Capaian tersebut mencakup pembayaran pokok PKB sebesar Rp22,851 miliar atau 75,92 persen dari target Rp30,099 miliar. Sementara penerimaan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp12,970 miliar dan denda PKB serta BBNKB sebesar Rp1,260 miliar.

Bachri mengatakan peningkatan penerimaan turut didorong kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah provinsi serta razia terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

“Sampai dengan pertengahan triwulan III tahun 2026, penerimaan PKB cukup positif. Tinggal sedikit lagi sudah capai target untuk satu tahun,” ujarnya.

Penerimaan pokok BBNKB hingga Agustus bahkan telah mencapai 108,9 persen dari target tahunan Rp12 miliar. Sementara denda PKB dan BBNKB mencapai 100,57 persen dari target Rp1,253 miliar.

“Penerimaan pokok BBNKB mencapai 108,9 persen, kemudian denda PKB dan BBNKB juga sudah 100,57 persen. Kedua komponen ini telah melampaui target tahunan,” kata Bachri.

Bapenda Papua Barat juga memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui pengiriman informasi tagihan pajak menggunakan layanan WhatsApp blast.

Program tersebut telah berjalan sejak Juni 2026. Khusus pada Agustus, sebanyak 640 pesan dikirim kepada wajib pajak dan 608 orang di antaranya langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui kantor Samsat terdekat.

“Dalam periode Agustus, sebanyak 640 pesan broadcast sudah dikirim ke nomor kontak WA wajib pajak, dan 608 langsung menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” ujar Bachri.

Sebelumnya, layanan pembayaran PKB melalui Bank Papua telah diterapkan di wilayah Warmare, Prafi, dan Masni, Kabupaten Manokwari.

Editor: Ronaldo Josef Letsoin 

 

Loading

Facebook Comments Box