DETIKPAPUA.COM; Wamena – Usai Makhama Konstitusi menolak gugatan pemohon pasangan calon Gubernur nomor urut 2 Befa Yigibalom – Natan Pahabol.
KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan Jhon Tabo dan Ones Pahabol Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan periode 2025-2030 pada Rabu (26/2/25) di Hotel Baliem Pilamo Wamena.
Anggota komisioner KPU Melkianus Kambu membacakan surat putusan penetapan Jhon Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur Definitif pertama DOB Papua Pegunungan.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 adalah John Tabo sebagai Gubernur dan Ones Pahabol sebagai Wakil Gubernur, dengan perolehan 72.925 suara,” ucapnya.
Sebentara itu Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga mengatakan, terima kasih kepada semua pihak telah mengawal proses pilkada dengan damai, sehingga pemimpin Gubernur Definitif telah terpilih.
“Terima kasih TNI/Polri, Masyarakat 8 Kabupaten, Penjabat Bupati dan Penjabat Gubernur, Bawaslu, Pj Gubernur dan seluruh lapisan masyarakat Papua Pegunungan,”ungkapnya.(Red)
![]()

More Stories
Warga Bomberay dan Kokas Tak Perlu ke Kota, Bayar Pajak Kendaraan Segera Bisa di Bank Papua
Pemkab Jayawijaya Gelar Pelatihan Wirausaha, Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Lokal
Lintas OPD Maybrat Ikuti Bimtek Sistem Data Pangan, Dukung Program MAPAN