15 Maret 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Urgensi Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua di Tengah Pembangunan dan Kebijakan Keamanan

“Masyarakat adat Papua dalam ancaman, Pembangunan dan kebijakan keamanan yang merugikan”

DETIKPAPUA.COM : Wamena, Keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 telah menghasilkan pemekaran empat provinsi baru di Papua: Papua Selatan (UU Nomor 14 Tahun 2022), Papua Tengah (UU Nomor 14 Tahun 2022), Papua Pegunungan (UU Nomor 16 Tahun 2022), dan Papua Barat Daya (UU Nomor 29 Tahun 2022). Pemerintah pusat terus berupaya mendorong pembangunan di wilayah-wilayah ini, yang banyak dinilai merugikan masyarakat adat, orang asli Papua, serta ekosistemnya.

Ketua Departemen Pemuda Baptis West Papua, Akia Wenda, menyampaikan kekhawatirannya terhadap berbagai kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat. “Pembangunan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan hak ulayat kami hanya akan memperburuk kehidupan orang asli Papua. Pemerintah harus memahami bahwa masyarakat adat memiliki cara hidup yang tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Wamena, Senin (9/6/25).

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mendukung hilirisasi dan swasembada pangan. Di Papua Selatan, pengembangan bioetanol di Merauke telah ditetapkan sebagai PSN berdasarkan Permenko No. 8 Tahun 2023, yang menyebut “Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke” sebagai prioritas utama. Sementara itu, pertambangan nikel di Raja Ampat terus berlanjut berdasarkan izin yang telah diberikan sejak 1998, meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Gelombang protes muncul setelah aksi aktivis lingkungan hidup dari Greenpeace viral pada 4 Juni 2025 saat berlangsungnya Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta. Dalam aksi tersebut, para aktivis menyoroti dampak buruk dari pertambangan terhadap kawasan yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark sejak 24 Mei 2023. Mereka menilai eksploitasi ini merusak ekosistem laut dan bertentangan dengan Perjanjian Paris yang ditandatangani pada 12 Desember 2015.

Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap negara:
1. Pembatasan Pemanasan Global
2. Komitmen Nasional (NDC – Nationally Determined Contribution)
3. Netralitas Karbon
4. Adaptasi dan Dukungan
5. Transparansi dan Pelaporan

Menurut Akia Wenda, poin pertama dalam perjanjian tersebut telah dilanggar oleh Indonesia. “Negara seharusnya melindungi lingkungan, bukan menghancurkannya demi kepentingan segelintir pihak. Ketika ekosistem hancur, masyarakat adat yang menjadi korban utama,” tegasnya.

Sementara itu, pada 7 Juni 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung ke Kabupaten Nduga dengan alasan peninjauan Pos TNI, koordinasi anggaran pertahanan, serta dialog dengan staf militer dan guru. Kehadiran kedua menteri ini mendapat kritik dari berbagai kalangan, termasuk Nickolaus Heluka, politisi Partai Golkar.

“Seharusnya ada koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan ada agenda tersembunyi yang merugikan masyarakat Papua,” ujar Nickolaus dalam pernyataan yang beredar luas di platform digital Olemah.com dan berbagai grup WhatsApp.

Di tengah situasi yang semakin tidak menentu, masyarakat Wamena diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak memiliki sumber terpercaya. “Jangan mudah percaya dengan isu-isu yang sengaja diproduksi untuk kepentingan tertentu. Hoaks hanya akan memperkeruh keadaan,” tambah Akia.

Lebih lanjut, Akia Wenda menegaskan bahwa aparat TNI/Polri harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya di Kota Wamena.

“Kami meminta aparat TNI/Polri untuk tidak memperlakukan masyarakat sipil di Kota Wamena sebagai TPNPB-OPM serta tidak melakukan teror terhadap warga dalam aktivitas sehari-hari. Masyarakat sipil harus merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan mereka tanpa adanya intimidasi,”tegas Akia. (red).

Loading

Facebook Comments Box