19 April 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

TPNPB Bebaskan Tiga Imigran Indonesia dari Wilayah Perang di Yahukimo: Peringatan Terakhir Tanpa Jaminan Keamanan

DETIKPAPUA.COM : Dekai –  Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo dari Batalion Korowai telah membebaskan tiga imigran Indonesia yang sebelumnya ditangkap dan diinterogasi karena memasuki wilayah konflik bersenjata di Korowai, perbatasan Yahukimo dan Pegunungan Bintang. Aksi ini dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 di bawah komando Almarhum Mayor Bocor Semut Sobolim.

Menurut laporan resmi yang diterima oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, ketiga imigran tersebut mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum di wilayah perang. Mereka kemudian dibebaskan dan dipulangkan sebagai bentuk peringatan terakhir dari TPNPB kepada Pemerintah Indonesia.

“Mulai detik ini, tidak ada lagi jaminan keamanan bagi imigran Indonesia yang memasuki wilayah perang di Papua,” tegas Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB-OPM dalam siaran persnya diterima awak media.

TPNPB juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya untuk segera mengevakuasi seluruh agen intelijen militer dan imigran Indonesia dari wilayah konflik di Tanah Papua. Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menegaskan bahwa pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan wajib melakukan eksekusi terhadap individu yang terbukti mencuri dan merampok sumber daya alam Papua di tengah situasi konflik.

Lajut, Dalam pernyataan sikap resmi, TPNPB Kodap XVI Yahukimo menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeksekusi masyarakat sipil tanpa identifikasi yang jelas. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan eksekusi dilakukan setelah pengamatan selama dua hingga tiga bulan terhadap individu yang diduga sebagai agen intelijen negara.

“Kami tidak pernah salah dalam mengeksekusi imigran Indonesia di wilayah perang. Semua tindakan kami berdasarkan bukti dan pengamatan yang matang,” ujarnya, pernyataan resmi TPNPB Kodap XVI Yahukimo.

TPNPB juga membantah tuduhan dari aparat militer Indonesia yang menyebut mereka tidak mematuhi hukum humaniter internasional. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil tetap menjadi prioritas, dan hanya agen intelijen militer yang menjadi target operasi di wilayah perang.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Jenderal Goliath Tabuni (Panglima Tinggi TPNPB-OPM), Letnan Jenderal Melkisedek Awom (Wakil Panglima), Mayor Jenderal Terianus Satto (Kepala Staf Umum), dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen (Komandan Operasi Umum). (Red).

Loading

Facebook Comments Box