
Timika, DetikPapua.Com – Pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021 pukul 18.00 WIT, bertempat di Jalan Kanguru Kwamki Mimika, Kabupaten Timika, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Ganja oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Pukul 18.00 WIT, Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa di samping kios panjang Jalan Kanguru Kwamki Narama Timika ada sekelompok pemuda yang di duga akan melakukan transaksi Narkoba.
Pukul 18.30 WIT Mendengar informasi tersebut, Tim mendatangi TKP dan langsung mengamankan Pelaku an. Hamzah. selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga sebagai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam paketan siap diperjual belikan dari dalam tas pinggang pelaku.
Tim selanjutnya mengamankan pelaku dan Barang Bukti serta melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku:
– Hamzah, (20), Laki-laki, warga Jalan Pendidikan Timika.
Barang bukti yang diamankan:
1. 4 (empat) buah plastik bening kecil berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis;
2. 1 (satu ) buah plastic bening besar berisi diduga Narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis;
3. 1 (satu) buah HP merek oppo A54;
4. Uang tunai sebanyak Rp 1.237.000 ( satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
5. 1 (satu) bungkus kertas vaper / kertas linting.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Mimika, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar). (Redaksi)