16 Agustus 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Tim Pemantau Kemanusiaan : Seorang Tokoh Masyarakat Meninggal di Pengungsian

DetikPapua.Com; Atasnama Kemanusiaan Kami, Tim Pemantau Kemanusiaan turut Berdukacita atas Atas Kepergian Bapak Titus Wakom. Beliau meninggal di tempat pengungsian karena Sakit. Bapak Titus Wakom sendiri adalah Seorang Majelis Jemaat GKI Sola Fide Tahsimara di Kampung Tahsimara, distrik Aifat Selatan.

Selain sebagai Anggota majelis jemaat di gereja GKI Sola Fide Tahsimara, beliau juga adalah Anggota Badan Musyawarah Kampung ( Bamuskam) Tahsimara, artinya beliau bagian dari pejabat pemerintah Kampung Tahsimara di distrik Aifat Selatan.

Almarhum menghembuskan nafas terakhir di kampung ayawasi, distrik Aifat Utara. Beliau ketika cari kayu bakar untuk memasak makanan agar masyarakat yang mengungsi bisa makan. Ketika itu, beliau Tiba-tiba jatuh dan meninggal di pinggir jalan.

Situasi ini membuat masyarakat adat dan atau warga jemaat yang sedang mengungsi ini sangat merasakan duka yang mendalam dan meminta agar sesegera mungkin Komnas HAM RI dan pemerintah provinsi Papua Barat berkunjung ke sana.

Mereka butuh makan dan minum serta obat-obatan.

Atasnama Masyarakat Adat Papua kami merasa kehilangan seorang tokoh Masyarakat Adat di Aifat Selatan. Oleh, karena itu mari kita semua bergandengan tangan untuk mendorong terus perdamaian dan keamanan ketertiban di wilayah Maybrat terutama di Aifat Selatan dan sekitarnya.

Kalau begini terus menerus bisa saja akan jatuh korban yang bertambah di daerah pengungsian.

Maka sesegera mungkin Komnas HAM RI dan Komnas HAM Papua berkunjung ke sana. Tak lupa juga untuk Bapak Gubernur Papua Barat sesuai dengan permintaan para pengungsi ini untuk dapat berjumpa dengan Bapak Gubernur Papua Barat agar mereka bisa kembali ke Kampung halamannya dan hidup nyaman dan aman seperti sedia kala.

Sesuai Perintah Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ), maka sesungguhnya Komnas HAM RI sudah harus turun ke Maybrat terutama di Aifat Selatan tepatnya di Kampung Kisor, yg tempat terjadinya Konflik ini.

Kemudian dalam undang undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Didalamnya menjelaskan bahwa
Masyarakat Adat Papua harus dilindungi Hak Hak Dasar Masyarakat Adat Papua sesuai dengan Amanat Undang-undang Otonomi Khusus, Pasal 43 tentang Keberpihakan, Perlindungan, Penghormatan dan Pemberdayaan Terhadap Hak Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.

TTD
Ketua Tim Pemantau Kemanusiaan

Loading

Facebook Comments Box