
Rote Ndao, DetikPapua.com – Kepolisian Resort Rote Ndao (Polres) serius menangani Laporan Korban Kasus Pencabulan dari Tahun 2020 lalu. Bahkan korban yang masih di bawah umur ini sudah melahirkan anak dari hasil pencabulan yang di lakukan Pelaku Leksi Ndun .
Korban berinisial DT yang masih bersekolah di SMU 1 Lobalain Kabupaten Rote Ndao, sementara Pelaku Leksi Ndun (LN) Warga Desa Lekunik Kecamatan Lobalaian
Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dihubunggi media ini, Rabu(7/7/2021) mengaku pihak penyidik memproses kasus tersebut, bahkan saat ini nasib Diduga Pelaku Leksi Ndun akan ditentukan dari Bukti Tes DNA.
“Akan dilakukan tes DNA kepada bayi, kalau benar itu anak LN maka akan ditingkatkan status terlapor menjadi tersangka, Saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan bidang dokkes polda NTT untuk lakukan tes DNA, Dan akan dilaksanakan pada waktu dekat, Diperkirakan dalam bulan ini, Tunggu hasil penjadwalan dari bidan dokter kesehatan Polda NTT,” Kata Anam Nurcahyo via Wats APP.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dihubungi Via Wats APP,Kamis (8/7/2021) mengatakan pihaknya turut prihatin atas korban, dan semoga segera mendapat perlindungan dan pemulihan, baik psikologi, nama baik, maupun jaminan sosial.
Bagi pelaku harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kepolisian tidak bisa melakukan alternatif penyelesaian lain, selain proses hukum dan penekan hukumnya secara maksimal dan berkeadilan.
Lanjut Anam, Dan dimensi proses hukumnya juga harus menghindahkan perlindungan korban, termasuk pemulihan psikologis.
“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penegakan hukum jadi dasar kepolisian untuk penekan hukum,” Tegas Anam Singkat .
( DANCE HENUKH )