Rote Ndao, DetikPapua.Com : Penyidik Polres Rote Ndao, serius menangani Laporan Korban Kasus Pencabulan dari Tahun 2020 lalu. korban yang masih di bawah umur sudah melahirkan anak diduga dari hasil pencabulan tersebut.
Korban berinisial DT yang masih bersekolah di SMU 1 Lobalain Kabupaten Rote Ndao, sementara Pelaku Leksi Ndun (LN) warga Desa Lekunik Kecamatan Lobalaian karena terkendala Penerapan PPKM Level 4 diwilayah Bali.
Penyidik sudah siap akan berangkat tuk tes DNA di bali, dikarenakan saat ini situasi dan kondisi masih belum memungkinkan karena masih adanya penerapan PPKM level 4 yang berimbas dibatasinya kegiatan perjalanan dan saat ini masih adanya pembatasan kedatangan dari luar Bali.
Oleh karena itu maka persiapan tes masih ditunda dan hal ini sudah disampaikan kepada pihak keluarga korban untuk bersabar sampai waktu memungkinkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dihubunggi media ini, Rabu (4/8/2021)
sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dihubungi Via Wats APP,Kamis (8/7/2021) mengatakan pihaknya turut prihatin atas korban, dan semoga segera mendapat perlindungan dan pemulihan, baik psikologi, nama baik, maupun jaminan sosial.
Bagi pelaku harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kepolisian tidak bisa melakukan alternatif penyelesaian lain, selain proses hukum dan penekan hukumnya secara maksimal dan berkeadilan.
Lanjut Anam, Dan dimensi proses hukumnya juga harus menghindahkan perlindungan korban, termasuk pemulihan psikologis.
“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penegakan hukum jadi dasar kepolisian untuk penekan hukum,” Tegas Anam Singkat .
( Dance Henukh )
![]()

More Stories
LBH Papua Kecam Pencabutan Salib Merah Penolakan Perusahaan di Kampung Nakias
TPNPB Tetapkan Wilayah Perang dari Jayapura hingga Nabire, Jalan Trans Papua Diancam Ditutup
Jhoni Kobogau, S.E. MM Desak Moratorium Blok Wabu demi Kemanusiaan di Intan Jaya