Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial F (33) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (21/6) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka F bersama barang bukti narkotika jenis sabu ke kejaksaan negeri jayapura.
Kasat mengatakan, tersangka F diserahkan ke jaksa bernama Rakhmat, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan penyidikan satuan reserse narkoba polresta jayapura kota sesuai laporan polisi nomor : LP / 355 / III / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 21 Maret 2021.
“Kepadanya disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Lanjutnya, penyerahan tersangka F disertai dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram didalam satu bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kertas nota warna merah muda, 1 (satu) buah botol “Le Minerale” ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo F3.
Untuk diketahui, tersangka F sebelumnya tertangkap tangan hendak mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ditangkap oleh anggota opsnal sat resnarkoba polresta jayapura kota pada Minggu 21/3 siang bertempat di Entrop 45 samping Dealer Honda Distrik Jayapura Selatan.(Redaksi/*)
![]()

More Stories
Aku Kembali Terluka, karena Selalu Menjadi Orang yang Harus Mengalah
Bawa Hangat Persaudaraan, DPC BMP RI Nabire Salurkan 40 Paket Sembako untuk Warga Kali Sapi
Papua Reggae Festival XI Digelar, Ruang Persatuan Tradisi Orang Papua