FAKFAK, detikpapua.com — Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) DPRK Fakfak meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan stunting.
Penanganan stunting dinilai tidak dapat dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan. Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai sektor agar penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Ketua/Juru Bicara Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, Imam, S.Pd.I., dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi ABS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRK Fakfak Masa Sidang III Tahun 2026, Senin, 28 September 2026.
Dalam pandangan fraksinya, Imam mengatakan persoalan pembangunan di daerah umumnya saling berkaitan sehingga tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu OPD.
“Penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan,” demikian pokok pandangan Fraksi ABS dalam pendapat akhirnya.
Fraksi menyebut penanganan stunting membutuhkan dukungan sektor pertanian dan pangan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pemerintah distrik, pemerintah kampung, serta pihak terkait lainnya.
Menurut Fraksi ABS, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penanganan stunting tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mencakup pemenuhan gizi, ketersediaan pangan, sanitasi, edukasi keluarga, dan pendampingan masyarakat.
Fraksi ABS meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak membangun mekanisme koordinasi lintas OPD untuk program-program prioritas.
Setiap program lintas sektor, menurut fraksi, perlu memiliki pembagian tugas, sasaran, jadwal, dan penanggung jawab yang jelas.
Selain itu, data perencanaan dan penerima manfaat perlu dikelola secara terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun kesalahan sasaran.
Fraksi juga meminta pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran disampaikan secara transparan, termasuk mengenai tujuan program, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, serta capaian kegiatan.
Masyarakat juga dinilai perlu memperoleh akses yang memadai terhadap informasi program dan saluran pengaduan.
Fraksi ABS juga mengaitkan penanganan persoalan masyarakat dengan pentingnya kehadiran OPD di distrik dan kampung.
Kepala OPD dan jajaran teknis diminta turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat, mendengar aspirasi, serta memastikan program pemerintah sesuai dengan kebutuhan setempat.
Bagi Fraksi ABS, kehadiran pemerintah di kampung tidak boleh sebatas kunjungan seremonial, tetapi harus menghasilkan pemahaman mengenai persoalan masyarakat dan tindak lanjut yang nyata.
Fraksi menilai pendekatan tersebut penting dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk program yang berkaitan dengan penanganan stunting.
Fraksi ABS juga merekomendasikan agar DPRK dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan program prioritas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Transparansi, menurut fraksi, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Fraksi menegaskan bahwa anggaran harus dapat ditelusuri penggunaannya dan manfaatnya serta terbuka untuk diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan mengenai penanganan stunting tersebut menjadi bagian dari pandangan akhir Fraksi ABS yang pada rapat paripurna yang sama menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disertai permintaan agar seluruh catatan dan rekomendasi fraksi, termasuk penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan stunting, diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Fakfak.
![]()

More Stories
Baharudin La Hadalia Jalankan Instruksi Bupati Samaun, PUPR2KP Tiga Hari Salurkan Air Bersih Gratis
Kabut Asap Karhutla, Samaun Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Ketika Anak Sekolah Belajar di Balik Kabut Asap, Ke Mana Keseriusan Pemerintah Fakfak?