15 September 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Solidaritas Mahasiswa Papua di makassar Lakukan Aksi Sidang Empat Tapol NFRPB Massa Serukan Keadilan dan Hentikan Kriminalisasi

Makassar, detikpapua;–Hentikan Kriminalisasi Perjuangan Politik Damai Rakyat Papua Forum Solidaritas Pelajar dan mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar Sulawesi Selatan Menggelar aksi sebagai dukungan atas berlangsungnya sidang lanjutan perkara makar terhadap empat tahanan politik Papua, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Kordinator Aksi Atlak wandikbo, mengatakan Kami menilai bahwa proses hukum terhadap empat tahanan politik tersebut sarat kriminalisasi dan pembungkaman terhadap perjuangan politik damai rakyat Papua. Berdasarkan fakta persidangan pada 30 September dan 7 Oktober 2025, seluruh kesaksian saksi justru melemahkan dakwaan jaksa.

Para saksi menerangkan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindakan makar, tidak membawa senjata, tidak menghasut publik, dan hanya mengantarkan surat secara damai ke sejumlah kantor pemerintahan di Sorong.

Surat yang diantarkan berisi ajakan dialog damai sebagaimana diamanatkan oleh Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di bawah kepemimpinan Forkorus Yaboisembut,” Ujarnya wandikbo secara tertulis kepada wartawan melalui tertulis pada Kamis (30/10/2025)

Kata dia, Namun negara justru menanggapi tindakan damai tersebut dengan pasal makar (Pasal 106 dan 110 KUHP) serta pasal tambahan dari UU ITE, yang kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.

“Selain itu pemindahan lokasi sidang dari Sorong ke Makassar tanpa pemberitahuan yang layak kepada keluarga terdakwa maupun penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan terbuka dan adil (fair trial). Hal ini mencerminkan praktik diskriminatif yang terus dialami orang Papua di hadapan hukum Indonesia.

Kami menegaskan bahwa aktivitas politik damai dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” Tambahnya.

Kordinator aksi menekankan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang sah untuk memenjarakan empat tahanan politik Papua tersebut,” Tegas dia dan penuh harapan agar tapol tersebut dibebaskan.

Maka, kami, FSPM-PRP kota Studi Makassar Menuntut:

1.Bebaskan tanpa syarat empat tahanan politik Papua: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.

2. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap aktivis serta rakyat Papua yang memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan secara damai.

3.Buka dialog damai antara Pemerintah Indonesia dan bangsa Papua sebagaimana diajukan oleh NRFPB di Sorong.

4.Tarik seluruh pasukan militer dan kepolisian (organik dan non-organik) dari Tanah Papua Barat.

5.Usut tuntas pelanggaran HAM berat di Papua, termasuk kasus pembunuhan Tobias Silak dan mutilasi Tarina Murib.

6.Hentikan eksploitasi sumber daya alam Papua dan tutup perusahaan-perusahaan perampas tanah rakyat: Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan lainnya.

7.PBB dan komunitas internasional harus mengambil tanggung jawab moral dan politik untuk membantu proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.

8.Buka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional dan internasional agar dapat meliput secara bebas di Tanah Papua.

9.Hentikan operasi militer dan penembakan terhadap warga sipil di Yalimo, Yahukimo, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Dogiyai, dan seluruh wilayah konflik di Papua Barat.

10.Bebaskan semua tahanan Politik tanpa syarat yang sedang dikurung dalam ruangan tahanan Negara di seluruh Indonesia.

11.Berikan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa West Papua.

FSPM-PRP menegaskan Bahwa, keadilan tidak boleh dikorbankan atas nama kekuasaan.

Bahwa Papua bukan musuh, tetapi bagian dari kemanusiaan yang menuntut keadilan.

Bahwa kriminalisasi terhadap perjuangan damai hanyalah bentuk ketakutan negara terhadap kebenaran. Hentikan kriminalisasi! Bebaskan tahanan politik Papua dan Indonesia! Hidup perjuangan rakyat Papua dan Indonesia.

(Pewarta Eskop Wisabla)

Loading

Facebook Comments Box