
Nabire, DetikPapua.com–Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 103-PKE-DKPP/II/2021 pada Selasa, (16/3/2021) pukul, 09.00 WIB.
Dalam sidang DKPP, pengadu atas nama Kristianus Agapa, melalui kuasa hukumnya Oktovianus Tabuni, dan yang teradu:, 1. Wihelmus Degey, 2. Jhoni Kambu, 3.Nelius Agapa,4. Rahman Syaiful (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire), 5. Markus Madai (Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire)
Dalam sidang ini di pimpin Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP (Ketua Majelis), Niko Tunjanan, S.S (Anggota/TPD Unsur Bawaslu), Fegie Y. Wattimena, ST., M.Ikom (Anggota/TPD unsur Masyarakat)
Teradu I sampai Teradu IV diduga tidak melakukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu.Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 terkait pelanggaran berupa penggunaan 423 Surat Suara yang tidak sah (telah disilang) di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, Kab. Nabire.
Sementra Teradu V didalilkan tidak menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Nabire meskipun mengakui bahwa, dirinya mengetahui terjadinya Surat Suara yang disilang dan dimasukkan dalam rekapan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
Dalam sidang DKPP, Ketua majelis hakim menanyakan kepada ketua kpu nabire terkait, surat rekomendasi bawaslu nabire kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire apakah pada saat melakukan koordinasi dengan kpu provinsi sudah adanya rekomendasi bawaslu atau belum ?
Dalam hal ini ketua KPU Nabire Wihelmus Degei mengakui saat melakukan koordimasi dengan KPU Provinsi Papua belum adanya rekomendasi dari Bawaslu Nabire.
Sementara pada saat pleno di tingkat KPU pada 17 Desember lalu, ketua KPU Nabire telah mengantongi rekomendasi Bawaslu terkait pengeluaran surat suara yang telah di silang, dan telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua, yang mana KPU Provinsi Papaua meminta KPU Nabire untuk menindak lanjuti rekomemdasi Bawaslu terkait pengeluran 423 surat suara yang sudah di silang. (redaksi)