Detikpapua.com : Wamena,- Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Pegunungan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Sekda Wasuok D Siep, yang menyebutkan bahwa prosesnya mengikuti aturan pusat, termasuk pelibatan lembaga-lembaga nasional.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa tahapan seleksi untuk Sekda definitif ditangani langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Seleksi sekda merupakan wewenang pusat, bukan ranah pemerintah daerah,” ujar Wasuok D Siep saat diwawancara dari Wamena, Sabtu (5/7/2025).
Wasuok menjelaskan, jabatan sekda provinsi termasuk dalam kategori eselon 1B setara dengan direktur jenderal di kementerian. Adapun jabatan sekjen berada di level eselon 1A.
“Pelantikan sekda provinsi memerlukan SK Presiden, sehingga proses seleksinya pun melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dipimpin oleh tim dari pusat,” tambahnya.
Meskipun SK pembentukan tim seleksi ditandatangani oleh Gubernur Papua Pegunungan, personel yang terlibat berasal dari instansi pusat. Mereka antara lain berasal dari Dirjen Otonomi Daerah, LAN, Kementerian Pertahanan, serta turut melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Wasuok, keterlibatan BIN bertujuan untuk memeriksa latar belakang calon sekda, termasuk memastikan tidak adanya afiliasi dengan kelompok atau aktivitas yang berseberangan dengan kepentingan negara.
“BIN menilai calon dari sisi kerawanan atau potensi negatif yang mungkin membahayakan stabilitas pemerintahan daerah,” tutupnya. (Red).
![]()

More Stories
Miliaran Rupiah Sudah Cair, Puskesmas Kokas Masih “KERANGKA”
Bupati Jayawijaya Rotasi 15 Pejabat untuk Tingkatkan Layanan Publik
Apakah Negara Membekali Senjata Untuk Bantai Anak Kecil Di Bawah Umur ?