Cagar Alam Pegunungan Fakfak bukan sekadar bentang alam hijau di punggung Kabupaten Fakfak. Ia adalah jantung kehidupan. Dari kawasan pegunungan berhutan lebat inilah air bersih mengalir, menghidupi ribuan rumah, menyokong aktivitas warga, dan menjaga keseimbangan ekologis yang telah berlangsung jauh sebelum Fakfak tumbuh menjadi kota.
Namun hari ini, kawasan yang seharusnya dilindungi secara mutlak itu justru berada dalam pusaran polemik, sengketa, dan aktivitas yang mengancam kelestariannya. Ketika hutan dijadikan taruhan, maka air, satwa, dan masa depan masyarakat ikut dipertaruhkan.
Sebagai kawasan pegunungan berhutan lebat, Cagar Alam Pegunungan Fakfak berfungsi sebagai daerah tangkapan air alami. Hujan yang turun tidak langsung menjadi limpasan, tetapi diserap oleh tanah dan akar pepohonan, kemudian muncul sebagai mata air yang mengalir ke berbagai wilayah pemukiman di Fakfak.
Dalam ilmu ekologi, kawasan seperti ini disebut sebagai sistem penyangga kehidupan. Ia menjaga keseimbangan hidrologi, ketersediaan air tanah, sekaligus kualitas air minum masyarakat. Ketika tutupan hutan rusak—baik karena pembukaan lahan, penebangan, atau penggunaan alat berat—yang terancam bukan hanya pepohonan, melainkan pasokan air bersih yang selama ini dianggap selalu ada.
Krisis air tidak datang tiba-tiba. Ia diawali dari kerusakan kecil yang dibiarkan, lalu menjelma menjadi bencana berkepanjangan.
Selain air, Pegunungan Fakfak juga menyimpan kekayaan hayati yang luar biasa. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu habitat burung terkaya di Papua Barat. Lebih dari 80 spesies burung hidup di dalamnya, termasuk satwa ikonik yang menjadi simbol alam Papua.
Di hutan ini, Burung Cenderawasih menari, burung pita bersembunyi di lantai hutan, kasuari melintas membawa biji-bijian hutan, dan burung namdur membangun sarangnya dengan ketelitian yang memesona. Keberadaan mereka bukan sekadar keindahan, melainkan penanda bahwa ekosistem masih bekerja dengan baik.
Hilangnya hutan berarti hilangnya rumah. Dan bagi satwa endemik Papua, kehilangan habitat sering kali berarti kepunahan.
Yang kerap luput dari perbincangan publik adalah fakta bahwa status Cagar Alam Pegunungan Fakfak telah ditetapkan jauh sebelum berbagai klaim dan sertifikat tanah muncul.
Pada tahun 1982, melalui SK Menteri Pertanian No. 820/Kpts/Um/11/1982, kawasan Pegunungan Fakfak telah masuk dalam penunjukan kawasan hutan negara melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penetapan itu dipertegas pada tahun 1992, ketika wilayah ini secara resmi ditetapkan sebagai Cagar Alam Pegunungan Fakfak dan dikelola oleh KSDA. Bahkan pada tahun 1999, statusnya kembali ditegaskan melalui SK Menhutbun No. 891/Kpts-II/1999 dan SK Menhutbun No. 650/Kpts-II/1999 dengan luas mencapai 34.391,10 hektar.
Artinya, secara hukum, kawasan ini adalah kawasan konservasi yang dilindungi negara. Segala bentuk penguasaan dan pemanfaatan yang bertentangan dengan fungsi konservasi seharusnya tidak memiliki dasar legal.
Polemik dan aktivitas eksekusi lahan di sekitar kawasan cagar alam menimbulkan kegelisahan yang wajar di tengah masyarakat Fakfak. Bukan semata soal sengketa tanah, tetapi tentang dampak ekologis yang bisa ditimbulkan.
Penggunaan alat berat di kawasan yang berdekatan dengan sumber air dan hutan lindung bukan persoalan sepele. Sekali vegetasi rusak, proses pemulihan membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Sementara masyarakat membutuhkan air setiap hari.
Balai Besar KSDA sendiri telah mengingatkan adanya ancaman terhadap habitat Burung Cenderawasih akibat aktivitas manusia di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
Di tengah ancaman itu, masih ada harapan. Upaya pelestarian terus didorong melalui pengembangan ekowisata berbasis konservasi, khususnya wisata pengamatan burung. Pemandu lokal Fakfak mengambil peran penting—bukan hanya sebagai penunjuk jalan, tetapi sebagai penjaga narasi bahwa hutan lebih bernilai jika tetap berdiri.
Menjaga Cagar Alam Pegunungan Fakfak bukan sekadar tugas pemerintah atau aktivis lingkungan. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Sebab ketika hutan hilang, yang pergi bukan hanya satwa, tetapi juga air, kesejukan, dan jaminan hidup generasi mendatang.
Pegunungan Fakfak bukan ruang kosong. Ia adalah warisan ekologis yang tak tergantikan. Sekali rusak, dampaknya akan dirasakan lama setelah alat berat berhenti bekerja.
Oleh: Ronaldo Josef Letsoin
![]()

More Stories
Kadis Ketahanan Pangan Maybrat Mulai Implementasikan Proyek Perubahan “MAPAN” Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga.
Diabaikan Saat Konfirmasi, Klarifikasi Muncul di Media Lain: Sikap Kantor Pertanahan Fakfak Dipersoalkan
Error ROYA Berhari-hari, Warga Nilai Klarifikasi Kantor Pertanahan Fakfak Tak Menjawab Persoalan