
DETIKPAPUA.COM : Wamena – Dialog mendorong Pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua” digelar oleh Anggota DPR Papua, John NR Gobai dalam rangka Hari Masyarakat Adat Dunia, 09 Agustus 2024, di aula P3W GKI di Padang Bulan, Kota Jayapura Papua pada Jumat, (09/8/ 2024).
Dalam dialog itu pihak yang diundang antar lain, Dinas Pendidikan, DPRK, Masyarakat Adat, DAP, LSM dan berbagai pihak lainnya, untuk membahas isi Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022.
John NR Gobai mengatakan, Salah satu yang menjadi pembahasan tentang sekolah adat, karena itu merupakan amanat dari Pasal 20 Ayat (3) Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022, Bagian KelimaHak Atas Spiritual dan Kebudayaan
Pasal 20.
(1). Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan
ritual yang diwarisi dari leluhurnya.
(2). Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat
yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan
kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
(3). Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui Sekolah Adat.
(4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib mengiventarisasi dan
melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta
situs peninggalan sejarah.
“Pasal ini mengamanatkan dibuat Peraturan Gubernur atau Pergub. Untuk itulah kami diskusi agar ada masukan-masukan. Karena berbagai pihak yang hadir ini punya pengalaman tentang sekolah adat, dan itu yang mau kita dengar seperti apa, untuk dimasukkan dalam Pergub karena untuk pelaksanaan Perdasi itu perlu Pergub,”pungkasnya.(Red)