
DETIKPAPUA.COM : Wamena- Dialog mendorong Pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua” digelar oleh Anggota DPR Papua, John NR Gobai dalam rangka Hari Masyarakat Adat Dunia, 09 Agustus 2024, di aula P3W GKI di Padang Bulan, Kota Jayapura Papua pada Jumat, 09 Agustus 2024.
Dalam dialog itu pihak yang diundang antar lain, Dinas Pendidikan, DPRK, masyarakat adat, DAP, LSM dan berbagai pihak lainnya, untuk membahas isi Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022.
Salah satu yang menjadi pembahasan tentang sekolah adat, karena itu merupakan amanat dari Pasal 20 Ayat (3) Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022, Bagian KelimaHak Atas Spiritual dan Kebudayaan
Pasal 20
(1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan
ritual yang diwarisi dari leluhurnya.
(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat
yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan
kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui Sekolah Adat.
(4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib mengiventarisasi dan
melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta
situs peninggalan sejarah.
Pasal ini mengamanatkan dibuat Peraturan Gubernur atau Pergub. Untuk itulah kami diskusi agar ada masukan-masukan. Karena berbagai pihak yang hadir ini punya pengalaman tentang sekolah adat, dan itu yang mau kita dengar seperti apa, untuk dimasukkan dalam Pergub karena untuk pelaksanaan Perdasi itu perlu Pergub.
Ķamì juga Berdiskusi tentang Sekolah Adat, bersama abang abdon nababan , mantan sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), guna pelaksanaan.
Perdasi Papua No 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bagian Kelima
Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan
Pasal 20
(1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan
ritual yang diwarisi dari leluhurnya.
(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat
yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan
kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui Sekolah Adat.
(4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib mengiventarisasi dan
melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta
situs peninggalan sejarah.
AMAN telah menginisiasi 120 Sekolah Adat di seluruh indonesia, karena itu masukan masukan dan sharing pengalamannya sangat membantu memperkaya pemahaman tentang sekolah adat, guna mendorong PERGUB sesuai amanat Pasal 20 ayat 3 Perdasi Papua No 5 tahun 2022.
Menoken
Museum noken jadi sanggar latihanan merajut untuk siswa skolah dasar smpai SLTA, kita pakai jadwal dan giliran, biar museum noken kelihatan hidup, menjadi pusat informasi dan edukasi terkait noken, honor instruktur di masukan dalm DPA, instruktur, bergantian biar mama2 noken jgn jadi penjual sja tpi mereka juga bisa menjadi guru.
Dèngan demikian satu bidang sekolah adat bisa jalan di papua. (Red)