
DETIKPAPUA.COM : Wamena – Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, Selasa (15/4) membuka secara resmi kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Rangka Penyusunan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2024 serta rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) OPD Kabupaten Tolikara Tahun 2025-2029 di Karubaga, Papua Pegunungan.
Sekda Yosua Douw didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tolikara Dr Imanuel Gurik, SE, M.Ec.Dev dalam arahan di hadapan seluruh pejabat perangkat daerah mengatakan, forum OPD sangat penting dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan renstra tahun 2025-2029 Kabupaten Tolikara tahun 2025.
“Forum ini sangat penting diperhatikan pimpinan OPD untuk membahas persiapan beberapa pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah daerah Tolikara,” kata Yosua Douw melalui keterangan tertulis kepada media ini dari Karubaga, kota Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Rabu (16/4/25).
Sejumlah kegiatan penting dalam forum ini, lanjut Yosua, yaitu pelaksanaan evaluasi RPD Tolikara tahun 2023-2024, penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD, dan penyusunan Renstra OPD. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dan diselesaikan tahun 2025.
Sedangkan, untuk evaluasi RPJMD atau RPD sedang dalam proses penyusunan sambil menunggu kelengkapan data masing-masing OPD. Kemudian, untuk RPJMD harus selesai selama enam bulan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik Februari hingga Juli 2025 dan paralel dengan penyusunan Renstra OPD,” kata Yosua lebih lanjut.
Dalam forum tersebut, kata Yosua, peserta akan dibantu dan didampingi tim ahli untuk menyampaikan dan menjelaskan pedoman dan teknik penyusunan evaluasi serta penyusunan Ranwal RPJM dan Renstra OPD Tahun 2025-2029.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, setiap daerah wajib menyusun evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJMD/RPD dalam rangka untuk memastikan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah Tolikara dapat dicapai.
Pencapaian tersebut untuk mewujudkan visi pembangunan dan selanjutnya hasil evaluasi akan diinput di dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai prasyarat kelengkapan untuk penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dan bahan masukan untuk penyusunan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Yosua menjelaskan, dalam proses penyusunan evaluasi RPJMD atau RPD perlu diperhatikan beberapa hal. Pertama, melakukan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan untuk mengetahui capaian dan kekurangan dalam pelaksanaan RPJMD atau RPD khususnya masing-masing kewenangan OPD sesuai target dan indikator yang telah ditetapkan.
Kedua, mengidentifikasi masalah dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan RPJMD atau RPD baik faktor penghambat dan pendorong dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Ketiga, memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan RPJMD/RPD untuk perbaikan perencanaan berikutnya baik jangka menengah maupun tahunan.
Di samping itu, ujar Yosua, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen rancangan awal RPJMD disusun dengan mengintegrasikan rancangan teknokratik RPJMD dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program perangkat daerah serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Yosua mengatakan, mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN 2025-2029. Penyelarasan tersebut mencakup kinerja dan periodisasinya bersifat imperatif.
Aspek penyelarasan dimaksud berarti bahwa di samping RPJMD 2025-2029 menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepada daerah terpilih namun juga merupakan dari bagian upaya mendukung secara dan sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 proyek hasil terbaik cepat, quick wins yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029.
“Penyusunan RPJMD Tolikara tahun 2025-2029 dilakukan bersamaan, simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan renstra perangkat daerah Tolikara 2025-2029. Substansi renstra perangkat daerah 2025-2029 wajib tegak lurus berpijak substansi yang termuat di dalam RPJMD Tolikara 2025-2029,” ujar Yosua.
Penyusunan RPJMD dan renstra 2025-2029 dilakukan guna menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Lebih khusus menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat.
Dalam penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra OPD Yosua meminta perlu diperhatikan beberapa hal. Pertama, menyesuaikan dokumen RPJMD dan renstra dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen RPJMD dan renstra OPD. Ketiga, menjamin kualitas dokumen RPJMD dan renstra yang disusun sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang lebih rasional, operasional, efektif dan akuntabel, penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah 2025-2029 dilakukan dengan menekankan pada aspek teknokratis.
Hal tersebut, lanjutnya, melalui pendekatan manajemen strategik, logic model, dan berpikir sistematis yang dituangkan ke dalam perencanaan berbasis kinerja sehingga hasil penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sudah mempertimbangkan basis ilmiah atau keilmuan dan manajemen resiko.
“Kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan dan perangkat OPD berkomitmen dan bersepakat serta mendukung pelaksanaan kegiatan secara profesional dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghasilkan dokumen evaluasi dan dokumen perencanaan sehingga kita mendapatkan hasil yang optimal dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Tolikara,” kata Yosua. (Red).