Paniai, Detikpapua.com. Sejumlah Kepala Kampung di Paniai melakukan Aksi Pemalangan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jumat, 21/05/2021
Hal ini dilakukan karena Para Kepala Kampung lama tidak menerima atas dikeluarkannya Rekomendasi pergantian Spesimen Bank Papua untuk mengeluarkan dana desa Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala kampung baru.
Mangki Pigome salah satu Kepala kampung saat di konfirmasi melalui Telepon Seluler Sabtu, 22/05/2021 mengatakan, kami palang Kantor DPMK Paniai karena Kantor dirinya dan teman teman Kepala kampung lama masih Aktif Sebagai Kepala Kampung. Masa jabatan belum berakhir.
Yah. Masa jabatan dalam SK kepala kampung yang kami terima pada tahun 2017, berakhir pada bulan Juni 2022 nanti. Kami diganti oleh Bupati Meky Nawipa atas Kewenangan sendiri. Kami tidak punya kesalahan pelanggaran kode etik, kami juga tidak pernah ditemukan penyelewengan dan desa selama ini. Apa salah kami, hingga Bupati memecat kami? Dengan demikian semua usaha bupati untuk menggeserkan kami dari jabatan kami juga akan aksi terus. ‘Ujar Mangki’
Lanjut Pigome Mangki’, kami telah memilih jalur hukum dengan adanya keputusan bupati Paniai yang menjadi dasar/alasan lahirnya SK plt tersebut adalah, kami melakukan penyelewengan dana desa, padahal di lapangan penyaluran di laksanakan sesuai dengan RAB APBK, kata Kepala Kampung Kadiai itu.
Kami baru mengetahui setelah adanya tanggungapan bupati Paniai meki Nawipa atas gugatan hukum di PTUN.
jika demikian, mengapa Bupati paniai meki nawipa lari dan hilang dari kenyataan, dan tdk trans Paran menyampaikan kesalahan kami, sementara SK plt di bagi diam diam oleh tim pembentukan pembentukannya di masing masing distrik secara rahasia, SK plt pengangkatan diberikan kepada Meraka, sedangkan SK pemberhentian tidak di berikan kepada kami secara terbuka, kemudian sesuai dengan aspirasi dan laporan masyarakat, masyarakat mana yang melaporkan tentang penyalaguna dana desa, sejak kapan pemerintah melakukan pengembangan yang di maksud itu, kami punya data dan bukti fisik kegiatan di lapangan serta dokumen pertanggung jawaban yang lengkap dan akurat dari tahun anggaran 2016 hingga 2020, bupati Paniai meki Nawipa jangan ilusi di media sosial, atas pencemaran nama baik kepala kampung, kami juga bisa lapor ke Reserse Kriminal, ujar pigome.
Pada kesempatan yang sama, Frans Pigome membeberkan beberapa hal berkaitan dengan Pemalangan tersebut, bupati punya aturan main kepala kampung punya aturan main, bupati punya kewenangan, kepala kampung juga punya kewenangan, semua di atur oleh konstitusi negara, dimana UU desa pasal 46 ayat 1 dan pasal 47 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa, yang di maksud dengan pasal 43 UU desa kurang dari 1 satu tahun atau lebih dari 1 tahun bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah sebagai pelaksana kepala desa, sedangkan kepala kampung yang diangkat oleh bupati meki nawipa adalah masyarakat dan rata rata PPS Pemilukada Bupati tahun 2018, bupati Paniai meki nawipa jangan jual jabatan kepala kampung dengan kepentingan politik tertentu pada masa lampau maupun pada masa yang akan datang.
Kemudian pada hari yang sama, melalui via telepon, akulian Egupa menambahkan, Peraktek yang di lakukan oleh bupati Paniai meki nawipa di Paniai sangat tidak benar dan mementingkan diri pribadi dan egois untuk mengadu domba warga paniai baku makan selama ini, ucap Egupa,.
Egupa juga menyampaikan bahwa untuk kali ini kami akan lihat meki Nawipa Bupati paniai punya kehebatan itu, cukup Jabatan ketua DPR kau rampai dari tangan orang siriwo, untuk Pemalangan ini kami akan buka, apabila SK plt itu dicabut, atau dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim di PTUN.
Menurut Lukas Songgenau salah satu Kepala kampung distrik Bibida, menulis dalam akun Facebook pribadinya, pejabat sementara kepala kampung memiliki kewenangan sangat terbatas dan waktu yang terbatas sesuai dengan UU desa dan turunannya permen, maka dari itu uang negara harus digunakan di atas aturan dan dasar hukum yang sah dan jelas, maka Bupati paniai meki Nawipa jangan jebak mereka dalam tindakan korupsi. Kata songgenau”
Saya sudah mendengar cara yang di buat oleh meki nawipa melalui adik saya Yaiyurus Songgenau tim meki Nawipa di distrik Bibida bahwa, sebagai pembayaran hutan politik masa lalu kepada tim suksesnya, Meki Nawipa menyuruh timnya untuk membongkar pasan kepala kampung dan menerima uang ratusan juta, maka jabatan kami di korbankan demi kepentingan politik pribadi mu itu, maka demi membela kebenaran dan keadilan kami 86 kepala kampung tidak akan mundur. Tambah dia’
Para 86 Kepala kampung sepakat bahwa, Jika dana tetap di cairkan pada plt kepala desa baru yg SKnya tdk memenuhi syarat kami akan laporkan kepada Tipikor karena itu tindakan korupsi yg sistematis di seting oleh Bupati dan adiknya Yanpit Nawipa bersama timnya untuk menyedot dana Desa di kabupaten Paniai
Pewarta: Gervas Boma