DETIKPAPUA.COM : Tiom – Anggota DPRK Lanny Jaya Girmin Wenda mengatakan, Jika 40% Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diterima oleh 354 Mantan Kepala Desa, kami sebagai Wakil Rakyat menilai ada potensi temuan.
“Girmin Wenda, M.Si, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lanny Jaya, setelah mendengar langsung pernyataan Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, S.Pd, dalam aksi demonstrasi serta di hadapan masyarakat Lanny Jaya pada 26 Mei 2025,”kata Girmin Wenda kepada awak media, Minggu (8/6/25).
Girmin mengatakan, Menurut pernyataan Bupati, pengangkatan penjabat kepala kampung/desa dari unsur ASN dimaksudkan untuk menjembatani pencairan Dana Desa. Namun, dana tersebut dikabarkan akan diterima oleh kepala desa lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Girmin Wenda, yang menyatakan, “Apa dasar hukumnya? Masa kerja mereka telah berakhir pada 17 Januari 2024. Oleh karena itu, Saudara Bupati Kabupaten Lanny Jaya perlu memberikan penjelasan kepada 354 mantan kepala kampung/desa terkait hal ini.”ujarnya.
Lebih lanjut, Wenda menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi jebakan bagi seluruh mantan kepala kampung. “Sebagai Wakil Rakyat, kami telah mengikuti pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun anggaran terakhir, dan banyak terjadi temuan. Bahkan, beberapa kepala desa dan kepala distrik telah dipanggil untuk diperiksa oleh TIPIKOR Provinsi Papua.”jelasnya.
Oleh karena itu, Wenda meminta Bupati Kabupaten Lanny Jaya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban Dana Desa 40% pada tahun anggaran 2024. “Jika di kemudian hari ditemukan indikasi penyalahgunaan, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan,” tutupnya. (Red)
![]()
Facebook Comments Box

More Stories
DPR Papua Pegunungan Fransina Daby Buka Seminar dan Salurkan Bantuan ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura
YKKMP Kencam Tindakan Main Hakim Sendiri Oknum Anggota Kodim 1702 Jayawijaya Di Duga Pelaku Terhadap Almarhum Frengki Kogoya
Ini 10 Tuntutan Massa Aksi : Tolak Militer Non-Organik Berlebihan Di Paniai