Jayapura,detikpapua.com – Kali ini Polsek Jayapura Selatan yang melakukan penertiban penjualan minuman keras ilegal di wilayah jalan kelapa dua Entrop Distrik Jayapura Selatan. Kamis (24/6) dini hari. Alhasil puluhan minuman keras ilegal berhasil diamankan.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika di konfirmasi mengatakan dini hari tadi pihaknya telah melakukan penertiban penjual minuman keras yang dijual secara ilegal.
“Dimana dari kegiatan tersebut, 53 botol/kaleng minuman keras berbagai merek berhasil diamankan ke mapolsek jayapura selatan, ” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk pelaku penjual minuman keras secara ilegal berhasil melarikan diri saat petugas mendatangi salah satu rumah kost yang terletak di belakang terminal entrop tempat penyimpanan miras tersebut.
Ia pun menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap oknum-oknum masyarakat yang menjual minuman keras di wilayah Entrop.
Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas tersebut sehingga pihaknya langsung menindak lanjutinya. “Oknum-oknum ini sering beroperasi pada malam hingga pagi hari dan dapat menimbulkan tindak kriminal, ” jelasnya.
“Pihaknya tidak akan segan-segan memproses para pelaku penjual minuman keras secara ilegal apabila ketangkap sesuai aturan hukum yang berlaku, ” tegas Kapolsek Jayapura Selatan.
Kegaiatan penertiban penjual minuman keras ilegal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charles Samakori bersama tiga personil unit reskrim.(Red/**).
![]()

More Stories
DPR Papua Pegunungan Fransina Daby Buka Seminar dan Salurkan Bantuan ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura
YKKMP Kencam Tindakan Main Hakim Sendiri Oknum Anggota Kodim 1702 Jayawijaya Di Duga Pelaku Terhadap Almarhum Frengki Kogoya
Masyarakat Puncak Apresiasi Kepemimpinan Elvis Tabuni: Tetap Bertahan di Tengah Konflik, Tidak Tinggalkan Warga