12 Oktober 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Polresta Sorong kota Bebaskan 19 Orang 5 Ditahan, Demonstrasi pasca Pemindahan Empat Tapol ke Makassar 

SORONG, Detikpapua-Polresta Sorong Kota telah dibebaskan 19 dari 24 warga yang sempat ditahan pasca demonstrasi menolak pemindahan empat tahanan politik (tapol) ke pengadilan negeri

Makassar Sulawesi Selatan sejak 27 Agustus 2025 Lalu. Namun, lima orang lainnya masih ditahan dan dua di antaranya dilaporkan mengalami sakit akibat dugaan kekerasan disaat penangkapan.

Aksi spontan yang melibatkan remaja hingga orang dewasa ini berlangsung di beberapa titik di Kota Sorong seperti Yohan, Jalan baru, depan Polresta Sorong kota, massa demonstran juga blokade jalan Raya dan membakar bekas ban mobil, kayu, benda lainnya. Akibat itu berdampak kericuhan hingga memanas saat para tapol diberangkatkan dengan pesawat. Aparat kepolisian pun sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa secara paksa.

Koalisi Hukum dan HAM Papua di Sorong Raya, Simon Soren, membenarkan adanya dua orang yang ditahan dalam kondisi sakit.

“Mereka yang ditahan dua keadaan sakit. Satunya harus mengonsumsi obat rutin pada pagi, siang, dan sore hari. Dan sudah jelas saat penangkapan ada tindakan represif yang dilakukan aparat,” Ujarnya Simon ditemui wartawan di depan Polresta pada Sabtu, (30/8/2025).

Simon Berharap proses penangkapan ke depannya dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan sesuai dengan prosedur tetap (protap) kepolisian.

Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan tindakan spontan yang seharusnya tidak menyikapi dengan kekerasan. “Di lapangan, aksi mereka yang ditangkap ini merupakan aksi spontan sehingga tidak perlu disikapi dengan dipukul hingga babak belur, di luar protap,” tegasnya.

Koalisi Hukum dan HAM Papua di Sorong Raya menyampaikan, akan melakukan kajian hukum dan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, proses hukum terhadap lima orang yang masih ditahan akan terus berjalan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan fasilitas umum. Hingga kini, baru satu orang yang telah diperiksa, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pendalaman. Koalisi Hukum dan HAM Papua akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Penulis Eskop Wisabla)

Loading

Facebook Comments Box