
JAYAPURA, DETIKPAPUA.com _ Kasus pembunuhan Almarhum Nasruddin pemilik toko mas di Keerom pada tanggal 28 Juni 2021 lalu kini telah berhasil diungkap oleh Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota (Polresta Jayapura) Papua.
Hal ini Kapolresta Jayapura Kota, Kambes Pol. Gustav R. Urbinas menyampaikan kepada awak media ini, bahwa sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa kendaraan milik korban, kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sepatu dan masker yang terdapat bercak darah. Ungkapnya, Seni (05/07/2021).
”Dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan yakni masalah asmara karena pelaku berinisial MM warga Negara Afganistan memiliki hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021.
Berikut Kronologis yang dihimpun dari pihak kepolisian Kota Jayapura:
Hal ini terjadi pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021sekitar pukul, 17.00 WIT korban Almarhum Nasruddin dan istrinya VLH pergi dari Arso II menuju ke arah Kota Jayapura untuk pergi ke Dokter Mata di Apotek Kimia Farma.
Selanjutnya setelah dari Apotek, korban Almarhum Nasruddin dan istrinya VLH pergi ke Toko Parfum Lily samping Bank Mandiri Kota Jayapura, kemudian dari Toko Parfum korban bersama istrinya pergi menuju Mall Jayapura untuk membeli susu dan popo.
Pada pukul 21.00 WIT, korban bersama istrinya VLH pulang ke Keerom Arso II melalui Jembatan Merah Holtekamp melewati Kilometer 9 tepatnya di jalan Hanurata Distrik Muara Tami, lalu pelaku yang menggunakan mobil Avanza Hitam menghentikan mobil korban, tidak lama kemudian korban disuruh keluar dari dalam mobil.
Kemudian seketika korban dianiaya oleh pelaku dan melakukan penikaman sebanyak 20 kali menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kepala sisi kiri bagian atas, kepala bagian belakang, leher, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dada sisi kiri, kanan dan tengah dan daun telinga korban sebelah kiri.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri dan mengambil tas milik istri korban VLH.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH. mengatakan bahwa pelaku MM berhasil ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota saat berada di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura pada Jumat pagi dan sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini Polresta Jayapura masih melakukan pemeriksaan terhadap VLH istri korban 1×24 jam untuk seterusnya ditetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu tersangka MM.
”Kita akan periksa sejauh mana kontribusi VLH istri korban terlibat dalam aksi pembunuhan ini, yang jelas saat ini tersangka MM melakukan aksinya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku MM dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 Tahun, Sumsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta : Amin Mamiage
Editor : Hagimuni Dann