Jayapura,DetikPapua.com–Warga berinisial IM pelaku pencurian dengan pemberatan diserahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (23/4) Sore.
Kapolsek Abepura AKP Clief G.P Duwith, S.E., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka IM tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh kejaksaan negeri Jayapura.
“Tersangka IM diproses berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 290 / II / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 27 Februari 2021 tentang pencurian,” ucap AKP Clief.
Ia pun menjelaskan, pencurian yang dilakukan IM terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira jam 04.45 Wit di Jln. Silva Griya Distrik Abepura dengan mengambil satu unit SPM Yamaha Vixion beserta STNK dan BPKB milik Albert.
“Tersangka IM diserahkan ke jaksa bernama Franz Magnis, S.H dengan disangkakan Pasal 362 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek.(Redaksi/*).
More Stories
Kolaborasi Multi Stakeholder, Fuel Terminal Masohi Gelar Coastal Clean Up di Pesisir Pantai Masohi
Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Nabire Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar.