Jayapura, DetikPapua.com – Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ganja kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (28/4) siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan pelimpahan tersangka berinisial YFRS alias Yesaya itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P.21.
“Berkas dinyatakan lengkap sehingga kami langsung limpahkan tersangka dan barang bukti,” ucap kasat ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4) siang.
Kata Iptu Alam, atas kepemilikan ganja tersebut tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga menambahkan, tersangka ditangkap di kawasan Skouw pada Januari 2021 lalu dengan barang bukti tiga paket ganja kering yang diduga akan diedarkan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polresta.(Redaksi/*).
![]()

More Stories
250 Massa Forum Peduli Masyarakat Nabire Demo di DPR Papua Tengah, Desak Penertiban Kriminalitas dan Mimbar Bebas
Pertemuan Mendadak, Wakil Bupati Jayawijaya: Besok Tak Ada Gesekan, Kita Jaga Bersama Mencari Jasad di Kali Uwe
Gubernur Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Gereja KINGMI Alogonik