
Fakfak – Petahana maju Pilkada Fakfak Tahun 2024 wajib mengajukan cuti selama masa Kampanye, lamanya masa kampanye adalah 2 bulan dan tinggalkan rumah negara karena cuti diluar tanggungan negara serta tinggalkan semua fasilitas negara yang digunakan selama ini.
Petahana (Bupati-Wakil Bupati Fakfak) harus sudah mengajukan surat cuti kampanye kepada Gubernur Papua Barat paling lambat 1 minggu sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak dan diajukan pada 11 September 2024. dalam pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Dalam ketentuan (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024.
Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak, Yosan Massa. Ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Jumat, 23 Agustus 2024 kemarin menjelaskan bahwa petahana jika maju Pilkada Fakfak 2024 maka akan mengajukan cuti kampanye selama 60 hari atau 2 Bulan.
Hal itu, kata Massa, tertuang didalam Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. selain mengambil cuti selama 60 hari, petahana juga tinggalkan rumah negara dan semua fasilitas milik pemerintah negara
“Jadi nanti petahana maju di Pilkada Fakfak 2024. Berdasarkan ketentuan Undang-undang 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota maka harus cuti selama 10 hari dan tinggalkan rumah negara serta tidak menggunakan fasilitas negara apapun.
Kampanye akan berlangsung selama 2 bulan setelah penetapan peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak, 22 September 2024. yaitu dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.”, Ulas. Yosan di Kantor KPU Fakfak, Jumat, (23/8) kemarin.
Mendagri sebelumnya mengingatkan kepada petahana yang ingin maju kembali Calon di Pilkada 2024. Agar surat izin cuti disampaikan ke Gubernur bagi Calon Bupati/Walikota. Paling lambat 11 September 2024.
Izin cuti yang diajukan akan dikeluarkan sebelum masuk tahap pengumuman penetapan peserta Calon Bupati/Walikota pada tanggal 22 September 2024. Karena masa Kampanye terhitung mulai 25 September 2024-23 November 2024 harus sudah kantongi izin cuti.
Mendagri juga minta kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh petahana serta menjaga agar pelaksanaan pemilu harus berlangsung sesuai koridor aturan yang berlaku, terutama awasi keterlibatan ASN dan TNI/Polri.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mempunyai maksud yang baik yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
Ia menilai calon kepala daerah petahana rentan menyalahgunakan kekuasaan dalam Pilkada dengan memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye atau memobilisasi birokrasi untuk memenangkan yang bersangkutan. Hal tersebut membuat kompetisi tidak fair dan berimbang.
“Jika harus cuti selama masa kampanye, maka bagi petahana yang maju kembali, penting untuk menggariskan arah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah daerah selama ditinggal di masa cutinya,” tandas dia. Tutup