
PERNYATAAN SIKAP
DALAM RANGKA TOLAK MIRAS DI KABUPATEN DOGIYAI
- PENGANTAR
Minuman Keras Memang Koo Keras Skali….. Siapapun yang mendekatimu, kau makan habis, hei minuman keras, itukah sebutanmu…? Siapakah yang mengutus engkau membunuh Orang KAMAPI –Dogiyai dan Papua…? Memang mereka sukses ya, untuk memusnahkan Orang KAMAPI-Dogiyai dan Papua.
Mereka yang menyentu engkau juga berani ya, mereka lihat bukti, engkau membunuh mereka dan ada yang jatuh dan Mati, namun masih saja ada yang mendekatimu…..
Engkaupun berani ya, namun engkau hanya secangkir minuman Air Kencing Lusiver, yang mampu mematahkan Daya Pikir kami, Daya juang kami, Daya Ingat kami dan Daya hidup kami.
Seandainya engkau ini seorang manusia, engkau bisa pikir dan takut hukum Tuhan yang menyatakan “Jangan Membunuh”. Seandainya Pengutusmu itu Manusia, mereka bisa Pikir Membunuh itu Dosa hingga Takut pada Tuhan yang Maha Esa, karena dilarang Oleh Tuhan melalui berbagai Agama.
Engkau memang secangkir Minuman, yang sebutan Namamu MIRAS, namun hari ini kami berikan namamu dari tempat ini engkau adalah MESIN PEMBUNUH dan PEMUSNAH orang-orang Dogiyai-Papua.
Hei MIRAS, memang engkau juga Berani ya, sekian Ribu Nyawa Manusia Dogiyai dan Papua kau makan habis. Engkau Sudah memakan habis Anak-anak kami yang ganteng-ganteng, hingga seolah- Mama-mama Papua ini Mandul dan tidak perna Melahirnkan, anak mereka yang pertama, kedua dan ketiga engkau habisi, namun engkau ingin habisi yang sisa lagi.
Engkau sudah memakan Bapa-bapa kami, hingga kami anak-anak jadi Piyatu. Engkau sudah Memakan Guru-guru kami hingga sekolah-sekolah jadi Sunyi dan Sepi tanpa tutor, Engkau sudah menewaskan Mantri-Mantri sehingga Rumah-rumah sakit jadi Kosong.
Hai Minuman Keras, memang engkau keras dan Jahat ya, karena siapapun yang mendekati dan meminum engkau, Engkau kembali memakan habis mereka.
Memang kau ini jahat ya, mulai dari kecil sampai besar kau makan, mulai dari perempuan sampai laki-laki kau makan, mulai dari masyarakat sampai Pejabat kau makan.
Ah…. Oooo…. Ya, selama ini saya salah sendiri ya, sebenarnya Engkau MIRAS, bukan Minuman Warisan Orang Mee Dogiyai – Papua, tetapi Minuman Keras, hari ini baru saya tahu. Mulai sekarang saya tidak akan minum engkau lagi, karena engkau akan memakan saya dari dalam diri saya hingga engkau menewaskan saya. Saya tidak akan mendekatimu lagi ya, karena saya sudah kasi nama engkau MESIN PEMBUNH dan PEMUSNAH saya, yang berkulit Hitam dan Berambut Keriting serta ber-ras Melanesia.
- DASAR HUKUM
- Perda Miras Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2015;
- PERDA Miras Kabupaten Dogiyai Nomor 8 Tahun 2018;
- 10 Dampak Negatif Alkohol Oleh P2PTM kemenkes RI.
- PERNYATAAN SIKAP
Pemerintah Kabupaten Dogiyai gagal total menjalankan PERDA Pelarangan MIRAS nomor 8 Tahun 2018 yang di buatnya, sehingga hari ini Pemerintah dan DPRD gagal Total melindungi warganya sendiri ketika warga Dogiyai ada di Garis Ancaman Miras beralkohol. Kegagalan pemerintah daerah itu terwujud dalam kehidupan sehari hari ketika
pemerintah belum mampu menangkap dan menterjemahkan kebijakannya Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelarangan MIRAS dan kebijakan Gubernur Papua, yang menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelarangan MIRAS. Kemudian ketegasannya dengan Fakta Integritas Gubernur Papua tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Pengunaan Miras pada tanggal 30 Maret 2016, saat penutupan Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Se-kabupaten dan kota di Papua. Untuk menindaklanjuti Fakta Integitas Gubernur Papua maka, Gubernur Papua menerbitkan atau mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur 3/Inst-Gub/2016 tentang pendataan OAP dan Pelarangan produksi, peredaran dan penggunaan Miras Papua yang perna di sebarkannya.
Semua kebijakan Kabupaten yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan Propinsi Papua baik itu Perda Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2015, Fakta Integritas dan Surat Instruksi Gubernur Papua belum laksanakan secaa maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Sehingga disini kami bisa mengatakan pemerintah dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Dogiyai sangat gagal total menjalankan Perda tentang MIRAS yang di sahkan DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Desember 2018, Tiga Tahun lalu itu. Perda itu masih saja di sembunyikan, tidak perna di Sosialisasikan ke Rakyat dan tidak perna membentuk TIM Pemberantasan MIRAS, pura-pura membuat Perda hanya menipu Rakyat karena saat sebelumnya tuntutan untuk membuat Perda Miras melalui aksi bertubi-tubi.
Dengan di biarkannya MIRAS Meraja lelah di Daerah Kabupaten Dogiyai, seolah tidak perna buat PERDA nomor 8 Tahun 2018, maka selama itu pula, korban Nyawa karena MIRAS di Dogiyai Semakin bertambah, bahkan sampai Peredaran MIRASpun Kian bertambah dengan cara atau kedok baru secara lancar dan linca. Dengan sengaja di jualkan secara gelap maupun terang-terangan, sehingga Penjual dan Penyedarnya perna juga di tangkap basah oleh Masyarakat pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, di Kabupaten ini Banyak pemuda-pemuda jago dan Produktif yang melayang Nyawa secara sia-sia dalam sekejap mata. Mereka Mati sia-sia hanya karena MIRAS yang bukan merupakan minuman Warisan Orang Mee.
Sekian kali yang perna korban secara Masal yang sebagai kejadian sangat Luarbiasa karena MIRAS yaitu :
- Tanggal 29 Mei 2016
5 Orang Korban yakni 2 Warga, Meninggal dan 3 Lainnya Kritis.
- Di Kamp. Denemani Distrik Dogiyai
14 April 2017, 6 Warga tewas
- Di Kamp. Mauwa –Distrik Kamuu :
- Tahap 1 Tahun 2016 : 6 Orang Pemuda korban Nyawa sia-sia
- Tahap 2 Tahun 2018 : 4 Orang Pemuda Korban Nyawa,
- Tahap 3, Tahun 2020/2021 : 4 Orang Pemuda Korban Nyawa, Sekian rumah wargapun ikut korban
- Distrik Kamuu Utara THN 2009-2021
5 Orang sekali & setiap THN, 2-5 Orang hingga 60-an Orang tewas Karena MIRAS
- Distrik Kamuu Timur THN 2009-2021
4 Orang sekali & setiap THN, 2-5 Orang hingga 70-an Orang tewas Karena MIRAS.
- Distrik Mapia, Tahun 2009-2021
3 Orang sekali & setiap THN, 2-5 Orang hingga 50-an Orang tewas Karena MIRAS
Semua Korban diatas ini hanya terjadi secara masal setelah minum minuman Keras baik jenis Oplosan maupun jenis lainnya. Semua yang terjadi secara masala ini adalah beberapa KEJADIAN yang LUARBIASA yang belum perna terjadi sebelum Minuman KERAS ini di bawah datang oleh Orang-orang yang berniat jahat terhadap Orang Pribumi.
Disini juga tidak di hitung dengan DPR, PNS, DESA, POL PP, Guru, Mantri dan Pemuda Orang Dogiyai yang Mati Konyol secara sia-sia di berbagai Tempat pada Waktu yang berbeda-beda akibat MIRAS. Sebenarnya MIRAS bukan merupakan AIR MINUM WARISAN, Bukan AIR MINUM SUMBER Asal Tanah KAMAPI, Dogiyai, Papua. Namun Minuman PEMBUNUH ORANG PAPUA dan DOGIYAI.
MINUMAN ALKOHOL ini setelah di Minum, pikiran Kesadaran dan KENDALI mulai Hilang, Istilah Anak, Istri, Teman sudah tidak ada. Yang ada di Otak, Muanya merontak, hingga yang ada TIKAM dan POTONG Siapa saja, karena Alkohol membuat Darah Tinggi.
Dengan demikian akhirnya kita kasi nama Miras adalah MESIN PEMBUNUH dan PEMBABAT NYAWA ORANG ASLI PAPUA, sebenarnya Nyawa Orang Asli Papua bukan rumput yang harus di babat habis sekecap Mata.
- KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan disini, inti dari pada kegiatan aksi ini kami bertanya dan tegaskan bahwa :
- Kami Seluruh Komponen Masyarakat Kabupaten Dogiyai, Menolak MIRAS di Seluruh Daerah Adat KAMAPI (Kamuu, Mapia dan Piyaiye);
- Perda miras nomor 8 tahun 2018 yang pemerinta daerah keluarkan itu tidak perna di sosialisasikan, maka sedang berbuntutnya dimana ?
- Kami seluruh komponen masyarakat Dogiyai meminta pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif harus membentuk tim pemberantasan miras yang perwakilannya di ambil dari pemerintah, DPRD dan semua komponen tokoh serta 18 organisasi yang ada;
- Kami Rakyat Dogiyai mendukung PERDA MIRAS Nomor 8 Tahun 2018 apabila di Registrasikan di Biro Hukum dan di sosialisasikan ke seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Dogiyai;
- Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera pertegas kepada pihak keamanan yang menjaga Jalur Darat dan Udara, karena Pintu Masuk MIRAS DI daerah ini hanya melalui ke dua pintu ini, bila perlu Pemerintah menugaskan Keamanan, Pol PP dan Dewan Adat di Diyaikunu agar mereka jaga siang malam dan setiap mobil di periksa;
- Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera membatasi transmigrasi liar ke Kabupaten Dogiyai;
- Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak memberikan atau mengeluarkan Surat Ijin Usaha tentang Minuman Keras beralkohol di Kabupaten Dogiyai;
- Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memeriksa Kios dan Tokoh yang menjual Minuman Keras Beralkohol;
- Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera usut tuntas penjual minuman keras bila ketahuan kasi hukuman sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018;
- Kami menuntut kepada seluruh Kepala dan Sekretaris Kampung di Kabupaten Dogiyai agar segera Merancang, Menyusun dan Mengawasi Peraturan Kampung di Seluruh Wilayah Dogiyai;
- Kami meminta kepada seluruh pemuda Dogiyai agar segera berhenti mengkomsumsi Minuman Keras Beralkohol di Kabupaten Dogiyai;
- Kebun dan rumah kami tidak mungkin akan di pagari oleh orang lain, maka mari Pemerintah Daerah, ke 10 Distrik dan 79 Kampung, kita pagari sendiri dengan membuat kesepakatan atas pelarangan miras yaitu :
Kesepakatan Denda dan Sanksi kita harus buat Bersama dari sekarang di tempat ini, Baik Pemerintah Daerah, ke 10 Distrik, 79 Desa, DPRD Kabupaten Dogiyai dan 32 Pihak dan Organisasi serta TNI-POLRI. Kesepakatan : Apabila Ketahuan Sponsor, Pemasok/penyedar dan Penjualan serta Konsumen/ konsumsi di Daerah ini, berarti :
Kita sepakati bersama bahwa :
No. | Pelaku | Penjarah | Denda |
1. | Sponsor MIRAS | 10 Tahun | 100 Juta |
2. | Pemasok/Penyedar | 6 Tahun | 60 Juta |
3. | Penjual | 6 Tahun | 60 Juta |
4. | Konsummen | 5 Tahun | 50 Juta |
Demikian Kesepakatan ini kami buat dari Lapangan Theo Makai ini, pada Pukul ……01:30…..Hari ini …Senin…..Tanggal ……03……..Bulan ………Mei……….Tahun 2021.
Di buat di : Dogiyai
Pada Tanggal : 03 Mei 2021
MENGETAHUI
SELURUH KOMPONEN RAKYAT AKAR RUMPUT DOGIYAI