Jayapura,DetikPapua.com-Pengusuran Paksa Adalah Pelanggaran HAM dan Merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu, jika rektor Uncen tidak merealisasi janji pindah asrama atau sewa kamar bagi mahasiswa, maka makasiswa siap akan menggugat Rektor ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura atas perintahnya telah melakukan pengurusan paksa di lokasi asrama mahasiswa pula tanpa diberitahu pihak mahasiswa telah membongkar atap 8 Unit Asrama Mahasiswa Universitas Cenderawasi Sakura Abepura pada tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 serta tindakan mengeluarkan mahasiswa Uncen beserta barang-barangnya secara paksa dan membongkar tangga naik menuju lantai atas asrama mahasiswa Uncen Kampwolker Kampus Uncen Waena pada tanggal 21 Mei 2021 yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak atas tempat tinggal dan dapat berujung pada terlanggarnya hak atas pendidikan bagi para mahasiswa penghuni kedua asrama mahasiswa Uncen tersebut secara langsung menunjukan bukti Rektur Uncen Melakukan Tindakan Pengusuran Paksa Yang Merupakan Pelanggaran HAM sebagaimana maksudkan dalam ketentuan Komentar Umum/General Comment No. 7 Pasal 11 ayat (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya diatas.
Pada prinsipnya Rektor Uncen dalam jawaban somasinya telah menegaskan bahwa “upaya pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi atau sedapat mungkin untuk membiayai sewa kamar sementara” (Baca : Isi Surat Nomor : 1662/UN20/HK/2021).
Berdasarkan data yang LBH Papua peroleh sejak pembongkaran atap rumah 8 Unit asrama mahasiswa Universitas Cenderawasi Sakura Abepura pada tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 para mahasiswa penghuni 8 Unit asrama mahasiswa Uncen Sakura harus menumpang di keluarga-keluarga terdekat maupun menumpang pada kos-kosan teman-temannya. Sementara itu, bagi mahasiswa aktif penghuni asrama mahasiswa Uncen Kampwolker Kampus Uncen Waena yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2021 kurang lebih ada 7 (tujuh) orang yang terpaksa tinggal bersama-sama dalam 1 (satu) kamar kos-kosan serta ada juga sebanyak 14 (emapat belas) orang yang terpaksa menumpang di satu rumah yang jaraknya tidak jauh dari asrama mahasiswa Uncen Kampwolker Kampus Uncen Waena.
Fakta kondisi mahasiswa Uncen aktif penghuni Asrama Mahasiswa Uncen diatas secara langsnung menunjukan sikap Rektor Uncen yang jelas-jelas telah, sedang dan akan mencoreng citra Universitas Cenderasi sebagai sebuah wadah pendidikan yang disediakan Negara melalui pemerintah untuk mememenuhi HAM (baca : Pasal 28i ayat (4) UUD 1945) khususnya terkait “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 12, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, terkait ketentuan “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak” sebagaimana diatur pada pasal 40, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui bahwa “Pengusiran Atau Penggusuran Paksa Merupakan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Karena Pengusiran Paksa Selain Mengancam Hak Atas Perumahan, Warga Memiliki Potensi Besar Memunculkan Pelanggaran Hak-Hak Sipil Dan Politik, Misalnya Hak Untuk Hidup, Hak Untuk Dilindungi, Hak Untuk Tidak Diusiknya Privasi, Keluarga, Dan Hak Untuk Menikmati Kepemilikan Secara Tenteram” sebagaimana diatur dalam ketentuan Komentar Umum/General Comment No. 7 Pasal 11 ayat (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Dengan mengacu pada pengertian pengusuran paksa diatas, dalam rangka menghindari tindakan Penggusuran Paksa yang merupakan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia terjadi dalam kasus renovasi asrama mahasiswa uncen jika surat Rektor Uncen Nomor : 1516/UN20/LL/2021 tertanggal 25 Maret 2021, Sifat : Peringatan, Perihal : Pemberitahuan kepada : “Seluruh Penghuni Asrama Rusunawa Block A & B Kampwolker Kampus Uncen Waena, Penghuni Unit 1 sampai dengan Unit 6 Kampwolker Kampus Uncen Waena, Penghuni Asrama Putri Kampwolker Kampus Uncen Waena dan seluruh penghuni unit kangguru sakura Kampus Uncen Abepura yang diminta untuk melakukan pengosongan asrama terhitung satu minggu sampai dengan tanggal 1 April 2021” jauh sebelum tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 serta tanggal 21 Mei 2021 LBH Papua setelah menerima surat kuasa dari perwakilan Mahasiswa Uncen Aktif Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen pada tanggal 31 Maret 2021 LBH Papua langsung mengelar Konperensi Pers yang intinya mengingatkan kepada Rektor Uncen untuk melakukan Musyawara dengan Mahasiswa Uncen Aktif Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen sebelum adanya tindakan apapun agar tidak terjadi pengusuran paksa. Selain itu, LBH Papua juga melayangkan somasi pertama kepada Rektor Universitas Cenderawasi yang intinya menyarakan kepada “pihak universitas cenderawasih jayapura dalam hal ini Rektorat Uncen. (Redaksi/**).