11 Mei 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK Yayasan ADVEN, YAPIS

DETIKPAPUA. COM – Wamena- Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua, Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK Yayasan ADVEN, YAPIS.

Hal itu dikatakan Anggota DPR Papua John NR GOBAI, Kepada Detikpapua.com, Sabtu (27/7) 24).

Sejak hadirnya Misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fak Fak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS,JVVS,PMS dari kampung di Papua.

Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung kampung di pegunungan dan pesisir, Lembaga lembaga khususnya yang berbasis Kristen baik Katolik dan Kristen mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan belanda pada tahun 1992.

 UU No 2 tahun 2021

UU No 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan

Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10 ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat OAP.

sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, maka agar frasa “Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat” dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias, sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021, prioritas utama perlu diberikan Penguatan bagi Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua.

Perdasi Papua Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pendidikan

BAB XV

PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Bantuan bagi Yayasa Pendidikan

Pasal 68.

(1) Pemerintah Provinsi dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (1) dapat memberikan bantuan dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan.

(2) Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan kepada Yayasan Pendidikan sebagai berikut:

a. Yayasan Pendidikan Kristen;

b. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili;

c. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik;

d. Yayasan Pendidikan Advent; dan

e. Yayasan Pendidikan Islam.

(3) Selain Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian

bantuan dapat diberikan kepada yayasan Pendidikan lain yang didirikan oleh

lembaga keagamaan atau Masyarakat.

(4) Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi

persyaratan, sebagai berikut:

a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak

asasi manusia paling singkat 5 (lima) tahun;

b. berkedudukan di wilayah Provinsi;

c. telah berjasa dan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan

pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi;

d. mempunyai Satuan Pendidikan yang tersebar di Provinsi;

e. mempunyai sekretariat dan pengurus yang jelas; dan

f. mempunyai penanggungjawab yang jelas.

(5) Selain bantuan kepada Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), bantuan dapat diberikan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan

Tenaga Kependidikan.

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pembangunan

prasarana dan sarana, pendidikan dan pelatihan, pemberian kesempatan

praktek kerja, serta beasiswa kepada Peserta Didik.

Pasal 69

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d, harus

memenuhi persyaratan:

a. telah didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi Pendidikan

sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

b. melaksanakan Kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan sekurangkurangnya

3 (tiga) tahun;

c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. jumlah penerimaan uang lebih kecil dari biaya minimum sekolah;

e. seluruh Peserta Didik memenuhi persyaratan sebagaimana Peserta Didik pada

Satuan Pendidikan negeri yang setingkat;

f. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendidik tetap yang memiliki

kewenangan dan kompetensi mengajar; dan

g. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai jenis Satuan Pendidikan

Pasal 70

(1) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), ditentukan berdasarkan:

a. jarak dan tingkat kesulitan daerah serta ukuran Satuan Pendidikan yang

sejenis dan/atau setingkat;

b. memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari Satuan Pendidikan

yang dikelola Yayasan Pendidikan; dan

c. kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

(2) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Bagian Kedua Bantuan Pendidik pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan

Pasal 71

(1) Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk

memberikan bantuan berupa formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara

pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.

(2) Dalam hal formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi

melalui kepala perangkat daerah yang membidangi Pendidikan berkoordinasi

dengan Yayasan Pendidikan guna pengisian formasi khusus dimaksud.

(3) Tata cara pelaksanaan pengisian formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Pemerintah Provinsi dapat menempatkan Pendidik Aparatur Sipil Negara

kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.

(2) Penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), atas permohonan Yayasan Pendidikan kepada Gubernur melalui kepala

perangkat daerah yang membidangi Pendidikan.

(3) Tata cara penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Demi menghargai jasa 5 Yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua, kami berharap Gubernur,Bupati dan Walikota, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD dapat melaksanakan Peraturan perundang undangan ini dengan baik. (Red).

Loading

Facebook Comments Box