Jayapura, DetikPapua.com-Koordinator Partai Golkar Wilayah III Meepago meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua agar menghargai kepada keluarga Alm. bapak Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE,.MM yang masih sedang dalam suasana duka hingga belum berakhir pada 40 hari/malam maupun belum berakhir 100 hari atas wafatnya beliau.
Menurutnya, di kalangan Pemerintah Provinsi Papua sendiri termasuk pimpinan dewan mengebu-gebu melakukan pembetukan Panitia Khusus Calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan atas wafatnya bapak Wagub Papua Klemen Tinal.
“Stop melakukan hal yang tidak menghargai dan menghormati rasa duka dan kehilangan beliau. Kami minta dengan kerendahan hati pimpinan dewan menahan diri dulu,”pinta Yance Mote Koordinator Partai Golkar Wilayah III Meepago kepada media ini, Kamis (10/6).
Lanjutnya, ia menjelaskan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua. Mengisi/menganti telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa, dalam hal Wakil Gubernur Papua berhenti bukan karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur Papua dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRP Papua berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung,”jelas Mote.
Ia memgatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon tetapi, pihaknya meminta calon tunggal Wakil Gubernur Papua kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP Papua yang kemudian akan merujuk pada ayat (2) pada Pasal 176.
Untuk itu, kata dia pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRP Papua telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan kota,”tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemilihan Wagub Papua diselenggarakan dalam rapat paripurna DPR Papua dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPR Papua. Dan kemudiam pimpinan DPRP mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur Papua yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub Papua kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan ia mecontohkan bahwa, di DKI Jakarta perbedaan pengisian kekosongan kursi wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, dimana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.
“Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur,”katanya.
Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.
“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016.&”,jelas Mote.
Reporter : Akia Wenda