
Nabire, DETIKPAPUA.COM – Badan Formatur atau (BF) Forum Komunikasi Mahasiswa-Mahasiswi Kabupaten Deiyai FKM-KD kota Studi Nabire dengan resmi membuka pendaftaran bakal calon Badan Pengurus (BP) baru masa Periode 2025-2026.
Pendaftaran tersebut mulai di buka Senin 23 Juni 2025 hingga pendaftaran di tutup Sabtu 28 Juni 2025.
Kemudian, tempat pendaftaran asrama FKM-KD, Kalibobo, di buka mulai pukul 24 jam.
Berikut Syarat dan Biodata Orang tua/wali
1. Nama :
2. Tempat tanggal lahir :
3. Jenis kelamin :
4. Kampus dan jurusan:
5. Asal utusan Ikatan lokal :
Biodata orang tua/wali
1. Nama Ayah :
2. Nama ibu :
3. Pekerjaan orang tua/wali :
4. Kabupaten kota dan provinsi orang tua.
5. Alamat tempat tinggal orang tua/wali sekarang.
Persyaratan
1. Foto Copy ijazah SMA-SMK (1) lembar.
2. Foto copy KK dan KTP Kabupaten Deiyai (1) lembar.
3. Foto Copy KPM/KTM (1) lembar.
4. Foto Copy aktif kuliah (1) lembar.
5. Foto Copy Pangakalan Dikti (1) lembar.
6. Foto copy orientasi forum atau lokal (1) lembar berwarna.
7. Rekomendasi dari ikatan lokal di cab basa (1) lembar sebagai surat utusan.
8. Pas foto 4X6 (dua lembar) pake Jack background merah.
9. Biaya pendaftaran Rp. 400 terbilang (empat ratus ribu rupiah).
10. Tulis dan jadikan bab pengalaman dalam organisasi tingkat forum atau organisasi lokal (pilih salah satu).
11. Visi – misi dan program kerja serta motto buat dalam brosur dan tulis dalam word lalu print out.
12. Semua syarat dan formulir di jilid.
Ketua Badan Formatur, Naftali Pekei, mengingatkan, bakal calon yang tidak lengkap syarat dinyatakan tidak lolos verifikasi bakal calon, maka sebelum kumpul persyaratan di koreksi kembali persyaratannya.
Sebelum mencapai batas waktu formulir dapat kembalikan kepada kami team formatur,” kata Naftali. (*)
![]()

More Stories
Massa IPMADO Gelar Aksi Protes Darurat Militer di Dogiyai, Ancam Mobilisasi Lebih Besar
Bupati Maybrat Resmi Luncurkan Implementasi Proyek Perubahan “TUAN MAYBRAT”, Perkuat Pengawasan Tata Ruang Berbasis Teknologi
Kadis Perdagangan dan Transmigrasi Maybrat Tegaskan Transmigrasi Lokal Bukan Pemindahan Penduduk dari Luar Daerah