21 Juli 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Pencabutan Izin Usaha Mihol Dipertanyakan?

Nabire, detikpapua – Ada apa dengan lima tempat usaha terkait penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dicabut? Pertanyaan ini mungkin akan muncul dibenak sebagian masyarakat di daerah perkotaan Nabire, khususnya yang haus akan hiburan malam.
Data yang dihimpun awak media ini, pencabutan lima tempat usaha penjualan Mihol itu hanya dengan melalui surat sakti dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, bernomor: 500.16.6.6/079/2025, tertanggal 16 Mei 2025, walaupun perberlakuannya dimulai per 20 Mei 2025 kemarin.

Adapun kelima tempat usaha penjualan Mihol ini yang dicabut ijin usahanya oleh pihak DPMPTSP Nabire, diantaranya Karaoke Mahkota (penjual langsung), Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest dan Kios Anigo yang rata-rata sebagai pengecer.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire Yermias Anou, kepada media menjelaskan, berdasarkan atur kementerian perdagangan telah diatur tentang ijin usaha, bila pelaku melakuan kesalahn harus adanya teguran sebanyak tiga kali. Anow juga menjelaskan bila tiga kali tidak diindahkan, makan ijin usaha tersebut boleh dicabut.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kasus pencabutan ijin usaha yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Nabire belum melakukan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila yang bersangkutan masih melakukan kesalahan akan mendapatkan peringatan kedua, dan teguran ketiga. Kalau tidak diindahkan, pihak dinas perdagangan akan menyurati DPMPTSP Kabupaten Nabire untuk dikeluarkan surat pencabutan ijin usaha.
“Pihaknya tidak memiliki bukti bila kios tersebut memiliki bukti, dan apabila adanya bukti maka pihaknya akan melakukan teguran pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima, lima tempat usaha penjualan Mihol baik yang besar maupun hanya di tingkat pengecer (kecil) ini, dinilai telah melanggar beberapa aturan main dalam penjualan dan pengedaran Mihol di Nabire, seperti tertuang dalam surat pencabutan izin usaha dimaksudkan.

Yakni, pemilik usaha dinilai telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan Pengawasan Mihol, Permendag Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Bupati (Perbup) Nabire Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Namun, hal ini terdapat kejanggalan yang masif dan dinilai oleh beberapa pihak ada kepentingan besar di dalamnya. Bagaimana tidak, semestinya sebelum dikeluarkannya surat pencabutan izin usaha, ada setidaknya koordinasi antar dinas teknis dan pihak terkait, utamanya dalam hal pembinaan oleh tim pengawasan terpadu yang di dalamnya ada beberapa dinas dan instansi terkait.
Dimana, ada kewajiban yang telah dilakukan usai diamankannya puluhan Mihol impor oleh pihak Dirnarkoba Polda Papua Tengah pada akhir bulan April 2025 lalu. Dan dalam tahapan perbaikan, pihak Mahkota telah melakukan proses pembayaran pajak dan denda sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nabire 34/2024.

Dari pihak dinas perdagangan, dalam keterangannya sempat menyatakan bahwa dalam ketentuan undang-undang dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) ada melalui proses pembinaan lewat teguran bertahap, seperti teguran pertama, kedua dan selanjutnya.
Satu pertanyaan kunci, apa kesalahan besar yang terjadi oleh para pelaku usaha Mihol ini. Apakah mereka berbuat nakal dan bermain api dengan tidak mematuhi ketentuan seperti tertuang dalam Perda dan Perbup Nabire? Ataukah ada kepentingan lain. Semoga akan terjawab nantinya.(red)

Loading

Facebook Comments Box