NABIRE – Kabar gembira yang sempat diinformasikan terkait pemutihan (penghapusan) denda pajak kendaraan roda dua, empat dan truk pada 1 Juli 2025, masih dalam rencana dan rancangan oleh pihak terkait dalam hal ini Samsat, Kamis, 26 Juni 2025.
Demikian klarifikasi yang disampaikan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, melalui Kasat Lantas Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.TrK.,MH, guna meluruskan dan sebagai informasi terbaru menyangkut rencana pemutihan denda pajak tersebut.
Ditemui awak media ini, usai gladi kotor upacara Hari Bhayangkara tahun ini, Iptu Exaudio Hasibuan menerangkan, rencana pemutihan denda pajak itu sedang dalam rancangan, untuk pasti pelaksanaannya kapan menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi.
Sehingga, dirinya berharap menyangkut hal ini akan dikabarkan kembali bersama instansi atau pihak berkompeten menyangkut pemutihan denda tersebut. (Red)
![]()

More Stories
250 Massa Forum Peduli Masyarakat Nabire Demo di DPR Papua Tengah, Desak Penertiban Kriminalitas dan Mimbar Bebas
Pertemuan Mendadak, Wakil Bupati Jayawijaya: Besok Tak Ada Gesekan, Kita Jaga Bersama Mencari Jasad di Kali Uwe
Gubernur Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Gereja KINGMI Alogonik