Nabire, detikpapua– Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan kebijakan pungutan retribusi daerah yang dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari upaya penataan pelayanan publik yang tertib, terukur, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, serta perizinan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dikenakan retribusi daerah sesuai besaran tarif jasa usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perda Nomor 6 Tahun 2025. Sementara itu, kegiatan pemerintahan dikecualikan dari pengenaan retribusi.
Penerimaan retribusi daerah yang dikelola oleh Biro Umum Setda Provinsi Papua Tengah mencakup sejumlah layanan strategis, antara lain:
Pertama, penyediaan tempat parkir di kawasan Bandara Lama Nabire, dengan tarif Rp2.000 per unit per masuk untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta Rp4.000 per unit per masuk untuk kendaraan roda empat.
Kedua, sewa area khusus di kawasan Bandara Lama, dengan tarif Rp10.000.000 per hari untuk kegiatan komersial dan Rp5.000.000 per hari untuk kegiatan nonkomersial.
Ketiga, sewa Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah di kawasan Bandara Lama Nabire, dengan tarif Rp5.000.000 per hari.
Keempat, sewa VIP Room Bandara Nabire untuk keperluan penjemputan dan pengantaran, dengan tarif Rp2.000.000 setiap kali pemakaian.
Kelima, penayangan iklan pada videotron di depan Kantor Samsat Nabire, dengan ketentuan satu spot tayang berdurasi 30 detik dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per tayang.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa penerapan kebijakan retribusi daerah ini dilaksanakan secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh penerimaan retribusi daerah akan disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang berkelanjutan.
Kebijakan ini ditetapkan di Nabire pada 19 Januari 2026 dan mulai diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
![]()

More Stories
Marius Tebai Siap Tampung Hasil Kopi Petani Dogiyai
Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemprov Papua Tengah “Kajati Papua Tiba di Nabire”
Pemprov Papua Tengah Perkuat Peran MRP dalam Pengawasan Otsus, Gubernur Meki Nawipa Minta Keterlibatan AKtif