18 Oktober 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Pemprov Papua Tengah Tetapkan Jam Kerja ASN Tahun 2026, Berlaku Mulai Januari

Nabire, detikpapua – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan jam operasional kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4/H.2/SET Tahun 2026 tentang Jam Operasional Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Papua Tengah, ditetapkan di Nabire pada 8 Januari 2026, serta ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penetapan jam kerja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, disiplin, dan produktivitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan profesional.

Adapun ketentuan jam kerja ASN tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin–Kamis
    Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT – 12.00 WIT,
    waktu istirahat pukul 12.00 WIT – 13.00 WIT,
    dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIT – 16.00 WIT.
  • Hari Jumat
    Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT – 11.30 WIT,
    waktu istirahat dan pelaksanaan ibadah Salat Jumat pukul 11.30 WIT – 13.00 WIT,
    kemudian aktivitas kerja dilanjutkan pukul 13.00 WIT – 16.00 WIT.

Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Ia juga meminta para Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait untuk bertanggung jawab memastikan kedisiplinan ASN di masing-masing unit kerja.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif, disiplin, dan profesional sepanjang tahun 2026. (Red)

Loading

Facebook Comments Box