DETIKPAPUA.COM : Wamena – DPR Papua Tengah resmi menetapkan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga bahasa daerah sebagai jati diri dan identitas suku.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan bahasa ibu yang menjadi dasar pengetahuan setiap anak.
“Bahasa daerah biasanya disebut bahasa ibu. Dengan bahasa ibu anak mudah mempelajari berbagai pengetahuan dan ilmu. Setelah bahasa ibu diperoleh, anak bisa mulai mempelajari bahasa lain atau bahasa kedua,” jelas John NR Gobai belum lama ini.
Hari Bahasa Ibu Internasional sendiri mulai diperingati sejak 21 Februari 1999. Peringatan ini bertujuan mempertahankan eksistensi bahasa lokal sekaligus mengingatkan setiap orang akan budaya dan asal-usulnya.
Strategi Perlindungan Bahasa Daerah
Menurut John, pelindungan bahasa daerah harus dilakukan dari hulu ke hilir. Muatan lokal pelajaran bahasa daerah di sekolah perlu mendapat perhatian lebih dengan metodologi pengajaran yang menarik. Para calon guru bahasa daerah juga harus dibekali metodologi pengajaran yang memadai.
Selain itu, ibadah di rumah ibadah maupun kegiatan masyarakat perlu dilaksanakan dalam bahasa daerah. Di kantor, sekolah, dan tempat umum bisa ditetapkan hari khusus untuk menggunakan bahasa daerah masing-masing. Kepala daerah juga perlu mendorong pembuatan kamus bahasa daerah dalam bentuk buku maupun aplikasi.
Dasar Regulasi
Pelestarian bahasa daerah dijamin oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 Tahun 2021.
Peran DPR Papua Tengah
DPR Papua Tengah bersama Pemprov Papua Tengah, Balai Bahasa, dan STIH Mimika telah menyusun dan mengesahkan Perdasi tersebut. Menurut Balai Bahasa Kemendikbud, Papua Tengah menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki perdasi bahasa daerah.
“Semoga kita bertekad mempertahankan bahasa daerah masing-masing suku di Tanah Papua dengan membiasakan diri berkomunikasi, menyanyikan lagu, dan membagikan konten bahasa daerah di media sosial. Kita semua wajib melaksanakan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026,” tutup John NR Gobai. (Red).
![]()

More Stories
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Bersama Satgas Lintas Sektoral, Temukan Indikasi Penyalahgunaan di Manokwari
Gubernur John Tabo Lepas Pemuda Pelopor Papua Pegunungan ke DIY Yogyakarta
APMS di delapan kabupaten tidak beroperasi, akan memberikan sangsi tegas