Nabire, detikpapua;– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) melalui penyelarasan berbagai regulasi daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui Forum SKPD Bidang Hukum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula RRI Nabire, Senin (29/6/2026).
Forum ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan nasional, mendukung arah pembangunan Papua Tengah, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Victor Fun, menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang berkualitas menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Tengah.
Menurutnya, forum tersebut tidak hanya membahas penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi ruang untuk menyelaraskan implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), peraturan daerah kabupaten, hingga peraturan kepala daerah agar berjalan searah dengan kebijakan pembangunan daerah.
Victor menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga perlu melakukan pemetaan berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua di bidang sosial, ekonomi, politik, maupun budaya.
Selain memperkuat koordinasi antardaerah, forum ini juga diarahkan untuk menyusun mekanisme fasilitasi dan evaluasi terhadap produk hukum kabupaten sehingga proses harmonisasi regulasi dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
Ia menilai kehadiran perwakilan Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk mempererat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam proses pembinaan serta fasilitasi penyusunan regulasi.
Melalui forum ini, Pemprov Papua Tengah berharap terbangun kesamaan persepsi dalam penyusunan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung percepatan pembangunan daerah serta memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua sesuai semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dengan harmonisasi regulasi yang semakin baik, pemerintah optimistis pelaksanaan Otsus di Papua Tengah akan berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)
![]()

More Stories
Dana Otsus Belum Cair, Sekda Maybrat: Terlalu Banyak Sistem yang Mengatur
Okto Sineri: Data OAP Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan dan Ketepatan Dana Otsus
Pemkab Maybrat dan SKALA Papua Barat Daya Dorong Percepatan Pendataan OAP