15 September 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Pemerintah Provinsi Papua Tengah Gelar Bimtek Tenaga Perancang Perundang-Undangan Se-Provinsi Papua Tengah

Nabire, detikpapua;- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui  Biro HukumSetda Provinsi papua Tengan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Perancang Perundang-Undangan Se-Provinsi Papua Tenga, Senin 28 Juli 2025.

Gubernur papua Tengah Meki Nawipa dalam sambutanya yang di bacakan Staf Alhi Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otus Setda Provinsi Papua Tengah Ukkas mengatakan kegiatan ini menjadi wadah penting dalam rangka memperkuat pemahaman dan kapasitas para aparatur dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Lebih lanjut dikatakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) harus didukung oleh pemahaman yang mendalam mengenai pembentukan peraturan daerah serta kebijakan terkait fasilitasi dan evaluasi peraturan kepala daerah, jelasnya”.

Adapun Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

  1. Persamaan Persepsi mengenai materi muatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
  2. Metode Tata cara Pembuatan Norma-norma hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Tata Cara Pengundangan, yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  4. Kedudukan Produk Hukum Daerah dalam hukum administrasi negara berfungsi sebagai instrument perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
  5. Pemahaman Akan Tugas dan Fungsi Bagian Hukum dan setwan dengan Baperdanya, tidak hanya melanjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, tetapi harus menyadari bahwa  bagian Hukum, Sekretariat DPRD (Setwan), adalah leading sektor utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta dapat Menyusun Propemperda dalam  serta mengajukan fasilitasi dan evaluasi ke Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Untu itu kepada para peserta, agar mengikuti kegiatan Bimtek ini secara aktif dan seksama, serta mengimplementasikan materi yang didapat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kerja di masing-masing kabupaten. (Red)

Loading

Facebook Comments Box