
Sorong Raja Ampat, detikpapua.com| Sorong Provinsi Papua Barat Daya kabupaten Raja Ampat Musa Sawoy, seorang pemuda dari Kampung Yenanas Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya menuding Pemerintah kampungnya tidak serius dalam membangun kampung Ia melihat langsung bahwa, pembangunan Rumah Rakyat di Pulau Batanta Selatan terbengkalai Saya ingin mengaktifkan fungsi saya sebagai agen perubahan karena melihat langsung bahwa, Pemerintah kampung tidak serius membangun kampungnya sendiri kata Musa. Hal itu beritahukan kepada jurnalis media ini pada Hari Selasa,(16/07/2024).
Menurutnya terdapat 4 rumah Rakyat yang mangkrak dan belum diselesaikan Pembangunan Rumah-rumah ini dilakukan dalam dua tahap yaitu Tahap (2) II di tahun 2023 dua Rumah Rakyat dibangun dengan Dana Desa DDS dengan anggaran 30 juta per rumah Tahap 1 di tahun 2024 2 rumah Rakyat kembali dibangun dengan dana desa ADD dengan anggaran 30 juta per rumah sampai sekarang, Rumah-rumah tersebut belum selesai 100% dan para tukang belum dibayarkan upahnya”, jelas Musa
“Ia menduga ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan ini dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk memeriksa Kepala Kampung Yenanas Kami berharap KPK segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas jika ada indikasi korupsi. Belum Ada Tanggapan dari Kepala Kampung hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Kampung Yenanas terkait tudingan Musa Sawoy Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan ADD agar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat”,Tegas Musa
Masyarakat Diminta Melapor Ketidak beresan Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan ADD di daerahnya masing-masing jika menemukan indikasi penyimpangan segera laporkan kepada pihak berwenang terkait Bersama sama kita ciptakan Pemerintahan yang bersih dan transparan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Saya selaku Pemuda asal kampung Yenanas Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya ia menjelaskan Membangun Kampung melalui Dana Desa Menuju Kesejahteraan Masyarakat Dana Desa digulirkan sejak tahun 2015 telah menjadi nafas baru bagi pembangunan desa di Indonesia. Dana ini membuka peluang bagi Desa-desa untuk keluar dari ketertinggalan dan membangun masa depan yang lebih sejahtera”, Pesa Musa Sawoy
“Ia lanjut Saya Musa Sawoy tambahnya Namun membangun Kampung melalui dana desa bukan perkara mudah diperlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel berikut beberapa Dasar-dasar membangun kampung melalui dana desa pahami Regulasi langkah awal adalah memahami regulasi terkait dana desa mulai dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Desa hingga regulasi teknis lainnya. Saya berharap Pemerintah Kampung harus melibatkan Masyarakat karena Masyarakat adalah kunci utama dalam pembangunan Kampung Libatkan mereka dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga pengawasan hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa musdes dan forum-forum lainnya Buat Perencanaan matang susunlah Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes yang matang dan terukur RKPDes harus memuat prioritas pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan dan potensi desa”, Pinta Musa Sowoy
Saya Musa Sawoy selaku Pemuda asal kampung Yenanas Kabupaten Raja Ampat ia berharap Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel setiap penggunaan dana desa harus dicatat dan dilaporkan secara transparan kepada Masyarakat hal ini dapat dilakukan melalui publikasi informasi di papan desa website desa atau media lainnya bangun kerjasama dan Koordinasi Pemerintah desa perlu membangun kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Pemerintah daerah pendamping desa perguruan tinggi dan lembaga swadaya Masyarakat LSM. meminta Pemerintah Kabupaten harus banyak buat kegiatan tingkatkan kapasitas SDM kapasitas sumber daya manusia SDM di desa perlu ditingkatkan agar pemerintah kampung mampu mengelola dana desa secara efektif dan efisien Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan workshop dan seminar Pantau dan Evaluasi Kinerja pembangunan desa perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala Hal ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat”, pintanya Musa
“Ia katakan membangun Kampung melalui dana desa adalah proses yang berkelanjutan diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak mulai dari Pemerintah desa Masyarakat hingga pendamping desa, untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera Dana desa bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang membangun rasa memiliki dan tanggung jawab bersama untuk masa depan desa yang lebih baik mari kita jaga dan awasi penggunaan dana desa agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa”. Pintanya Musa Sowoy

Dalam kesempatan itu, Rojer Mambraku ketua GHEMPA Provinsi Papua Barat Daya ia menjelaskan bawa UU Pemerintah Kabupaten raja Ampat dan Provinsi PBD sudah jelas seHarusnya mereka ini yang harus kawal Dana Desa di Kampung karena Dana desa merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di pedesaan”, Pesan Rojer
“Ia lanjut, namun dalam pelaksanaannya dana desa seringkali disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi yang ketat dari Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya jangan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi makan gaji buta baru tidak perhatian kepada pemerintah kampung jelasnya Rojer Mambraku
“Lanjut Rojer mambraku ia berikan Salah satu cara untuk mengawasi penggunaan dana desa adalah dengan melibatkan Badan Pengawas Desa BPD BPD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja kepala Desa di Kampung ini dan perangkat desa dalam mengelola dana desa BPD juga berhak untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa”, jelas
“Ia juga menambahkan Selain itu pemerintah kabupaten Raja Ampat juga harus melakukan audit secara berkala terhadap penggunaan dana desa Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel jangan pemerintah tunggu laporan dari kampung karena sering pemerintah kampung itu pintar dalam menipu pemerintah provinsi dan kabupaten melalui data tidak”, jelas
“Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten harus Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa program ini dapat mencapai tujuannya dengan pengawasan yang baik diharapkan dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di pedesaan dan membangun desa yang maju dan mandiri Contoh kasus penyalahgunaan dana desa di beberapa daerah dampak negatif dari penyalahgunaan dana desa terhadap Masyarakat Desa”, Katanya Rojer
“Saya minta Upaya Pemerintah Kabupaten dan Provinsi pusat untuk mencegah penyalahgunaan dana desa seperti dengan memperketat regulasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa harapan kepada Masyarakat desa untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dengan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Kabupaten dan partisipasi aktif dari Masyarakat desa diharapkan dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk membangun desa yang maju dan sejahtera”, tegas Rojer Mambraku.SH
Rojer juga menjelaskan bahwa UU Desa dan Dana Desa mendorong kemajuan dan Kesejahteraan Desa di Indonesia
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan desa di Indonesia kata Rojer mambraku ia juga menegaskan UU ini mengatur tentang dana desa yang merupakan sumber pendanaan penting bagi desa untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Dana Desa pengertian dan tujuan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara APBN yang dialokasikan kepada desa Dana ini bertujuan untuk Masyarakat kesejahteraan”, Ujar Rojer mambraku.SH
Saya berharap Pemerintah kampung Mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa memperkuat demokrasi desa dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa Membangun dan memberdayakan masyarakat desa Penggunaan Dana Desa”, Pesan Rojer
“Ia menjelaskan Dana desa dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan antara lain Penyelenggaraan pemerintahan desa Pelaksanaan pembangunan desa Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa Penyelenggaraan usaha desa Pencegahan dan penanganan bencana Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa prioritas penggunaan dana desa yaitu Pembangunan infrastruktur Desa seperti Jalan Jembatan irigasi dan lain lain Pengembangan ekonomi desa seperti usaha desa koperasi desa dan lain lain jadi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat harus peningkatan kualitas sumber daya Manusia seperti pendidikan dan pelatihan Pelayanan kesehatan Masyarakat desa Penataan desa Tantangan dan Peluang”, jelasRojer Mambraku.SH
Lanjutnya meskipun UU Desa dan dana desa telah memberikan banyak manfaat bagi desa tetapi masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi seperti Kapasitas aparatur desa yang masih perlu ditingkatkan kurangnya koordinasi antara instansi terkait rendahnya partisipasi Masyarakat dalam pembangunan desa. Namun UU Desa juga membuka peluang besar bagi desa untuk maju dan sejahtera dengan pengelolaan dana desa yang transparan akuntabel dan efektif desa dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dan menjadi pilar penting dalam pembangunan Nasional Pemerintah Kabupaten Raja Ampat harus melakukan banyak kegiatan pelatihan agar Pemerintah Kampung jangan selalu melakukan penggelapan uang secara admistrasi”. Tutupnya Rojer Mambraku.SH
(Detikpapua/Emanuel H.Boga)