19 April 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Pemda Sorong Selatan dan Forkopimda Temui Tujuh Marga, Dorong Investasi Berkelanjutan di Wilayah DOB Imeko

DETIKPAPUA.COM | Sorong Selatan — Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pertemuan strategis dengan tujuh marga (keret) serta masyarakat pemilik hak ulayat di Distrik Metemani dan Distrik Kais, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan investasi di wilayah persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Imeko.

Kegiatan diawali di rumah ibadah Kampung Persiapan Jamarema, Distrik Metemani, kemudian dilanjutkan di Kampung Persiapan Habayo, Distrik Kais, dengan agenda utama menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, Wakil Bupati Yohan Bodori, unsur DPRD, perwakilan Otsus, jajaran Polres, pimpinan OPD, serta kepala distrik setempat.

Acara diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Melkianus Agapa dari Jemaat GKI Silo Puragi Klasis Imekko, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Bupati dan Wakil Bupati, serta penyerahan aspirasi dari perwakilan tujuh marga.

Dalam sambutannya, Bupati Petronela Krenak menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan yang pertama sejak dirinya dilantik, sekaligus menjadi langkah awal memastikan investasi di sektor perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai harapan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kehadiran kami bersama Forkopimda untuk melihat langsung operasional perusahaan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi,” ujarnya.

Bupati menilai, momentum ini sangat strategis dalam mendorong percepatan pembangunan wilayah DOB Imeko melalui investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan nilai sosial serta kearifan lokal masyarakat adat.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya melalui percepatan perizinan sesuai Hak Guna Usaha (HGU), serta menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi investor.

“Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan, terutama dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk petani plasma,” tegasnya.

Selain itu, seluruh kegiatan investasi diwajibkan memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam aspek ekonomi, investasi diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, sekaligus mendorong pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik.

Bupati juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

“Setiap investasi wajib menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah akan membentuk tim percepatan regulasi serta menyusun rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur investasi di Kabupaten Sorong Selatan.

Terkait isu yang beredar mengenai masuknya alat berat ke wilayah Imeko, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan perizinan dalam rangka pengembangan area sesuai HGU. Selain itu, perusahaan juga disebut berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan akses jalan guna mendukung syarat pemekaran DOB Imeko.

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan aspirasi dari tujuh marga kepada pemerintah daerah, sebagai bentuk keterlibatan aktif masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan di wilayah mereka.(*)

Loading

Facebook Comments Box