DETIKPAPUA.COM : WAMENA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya berhasil memediasi konflik antarwarga yang memicu ancaman perang suku terkait sengketa lahan program Cetak Sawah Rakyat. Kesepakatan damai antara warga Distrik Musatfak, Usilimo, dan Kurulu ditandatangani resmi di Ruang Rapat Bupati Jayawijaya, Wamena, Senin (31/8/2026).

Penandatanganan berita acara penyelesaian masalah tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Jayawijaya, Atenius Murip dan Wakil Bupati Jayawijaya setelah melalui proses mediasi panjang sepanjang hari bersama para pihak terkait.
”Hari ini, di penghujung bulan Agustus, bertempat di ruang rapat Bupati Jayawijaya, kami telah memediasi warga dari Distrik Musatfak, Usilimo, serta Kurulu terkait permasalahan lahan pencetakan sawah rakyat. Perselisihan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu kini telah diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, Senin (31/8/2026).
Atenius menegaskan bahwa ancaman bentrok fisik dan isu perang daerah yang sempat beredar di media sosial kini resmi berakhir setelah kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin perdamaian.
”Ancaman-ancaman perang suku yang sempat kita dengar bersama, hari ini sudah dinyatakan damai. Selanjutnya, aktivitas masyarakat di ketiga distrik maupun di seluruh 40 distrik se-Jayawijaya dapat berjalan dengan baik. Mari kita laksanakan semua program pemerintah bersama-sama demi kesejahteraan masyarakat di 328 kampung,” tambahnya.
Poin Kesepakatan Perjanjian Damai
Proses mediasi ini menghimpun kesepakatan antara Pihak Kesatu (masyarakat Distrik Musatfak Suku Kosi-Alua yang diwakili Kepala Distrik Wilibaga Wetipo) dan Pihak Kedua (masyarakat Distrik Usilimo Wilayah Adat Wosialah yang diwakili Kepala Distrik Markus Walela).
Berikut 7 poin kesepakatan :
Pengakuan Batas Wilayah: Masyarakat Distrik Usilimo, Musatfak, dan Kurulu sepakat mengacu pada batas wilayah pemerintahan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya.
Dukungan Program Pemerintah: Para pihak sepakat mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat.
Pengelolaan Lahan Khusus secara Tradisional: Pengerjaan program cetak sawah pada kawasan khusus dari Lokasi Helepalek hingga Nasiginmo disepakati tidak menggunakan alat berat/mesin, melainkan dikerjakan secara tradisional.
Jaminan Bebas Pemalangan: Masyarakat berjanji tidak melakukan pemalangan atau aksi unjuk rasa yang mengganggu jalannya program di luar lokasi Helepalek hingga Nasiginmo.
Sosialisasi Kesepakatan: Para kepala distrik dan tokoh masyarakat berkewajiban menyosialisasikan hasil perundingan ini kepada seluruh warga di ketiga distrik.
Normalisasi Aktivitas Warga: Warga yang bermukim di sekitar area Helepalek hingga Nasiginmo diimbau kembali beraktivitas normal tanpa rasa takut.
Penyelesaian Musyawarah: Segela bentuk potensi konflik di kemudian hari wajib diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat tanpa tindakan main hakim sendiri.(Red).
![]()

More Stories
Dana Otsus Belum Cair, Sekda Maybrat: Terlalu Banyak Sistem yang Mengatur
Okto Sineri: Data OAP Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan dan Ketepatan Dana Otsus
Pemkab Maybrat dan SKALA Papua Barat Daya Dorong Percepatan Pendataan OAP